Kejati Kalbar Temukan Lagi Aset Terpidana Wendy untuk Eksekusi Uang Pengganti

PONTIANAK, HR – Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menemukan aset milik terpidana Wendy alias Asia dalam perkara tindak pidana korupsi. Temuan terbaru ini berasal dari beberapa lokasi berbeda di Kota Pontianak, Selasa (2/12/2025). Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya kewajiban terpidana membayar uang pengganti kepada negara.

Penelusuran dilakukan berdasarkan hasil tracking aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta keterangan berbagai pihak. Setelah data dianggap cukup, Tim PPA Kejati Kalbar bergerak ke enam lokasi:

  • Jalan Purnama Gang Perintis (2 aset, 1 plang sita eksekusi)
  • Jalan Johar, seberang Jalan Lamongan Delan (1 aset)
  • Kelurahan Parit Tokaya, Gang Purnama Permai 2 (1 aset)
  • Jalan Perumahan Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya (1 aset)
  • Jalan Perumahan Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya (1 aset tambahan)
  • Kelurahan Akcaya, Gang Perintis 5 (1 aset)

WhatsApp Image 2025 12 02 at 19.22.37

Aset tersebut merupakan milik terpidana, baik yang tercatat atas namanya maupun yang ditempatkan pada pihak lain tetapi masih berada dalam penguasaannya. Setelah pemeriksaan dan pengukuran oleh petugas, Tim PPA langsung melakukan sita eksekusi sebagai bagian dari pemenuhan uang pengganti.

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, mengapresiasi kesigapan Tim PPA Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dalam mengamankan aset tersebut.
“Upaya penelusuran aset ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk memastikan pemulihan kerugian negara berjalan efektif. Setiap aset yang terkait dengan terpidana akan kami telusuri, amankan, dan eksekusi sesuai amar putusan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penelusuran hingga penyitaan tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan kecermatan dalam menelusuri administrasi, riwayat penguasaan, serta hubungan kepemilikan.
“Pendekatan Tim PPA tidak hanya administratif, tetapi juga teknis di lapangan agar tidak ada aset yang luput dari eksekusi. Ini bagian dari strengthening asset recovery,” ujarnya.

Kajati juga menegaskan bahwa tindakan ini menjadi pesan bahwa terpidana korupsi tetap dapat dijangkau melalui mekanisme tracking aset, meski belum menjalani pidana pokok.
“Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindari kewajiban membayar uang pengganti. Negara harus dipulihkan,” pungkasnya.

Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Kalbar demi mempercepat proses eksekusi.
“Kolaborasi ini penting untuk mendukung penegakan hukum yang efektif dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, berharap temuan aset tambahan ini dapat mempercepat pemenuhan uang pengganti. Ia memastikan Kejati Kalbar akan memperkuat koordinasi lintas bidang serta memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat penelusuran aset lain yang diduga masih tersembunyi. lp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *