PONTIANAK, HR – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan RS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Provinsi Kalbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan bukti yang cukup dari keterangan saksi dan dokumen perkara terdakwa PAM. Dengan dasar itu, penyidik menaikkan status RS dari saksi menjadi tersangka.

Sebelumnya, tim pemanggil sudah melayangkan tiga kali surat panggilan, namun RS tidak pernah hadir. Karena itu, penyidik berkoordinasi dengan Intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI untuk melacak keberadaannya. Tim gabungan kemudian menangkap RS di rumahnya di kawasan PIK Jakarta pada Selasa malam (9/9/2025) pukul 20.30 WIB.
Petugas langsung membawa RS ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, penyidik menahan RS selama 20 hari, mulai Rabu (10/9/2025) hingga 29 September 2025. RS saat ini mendekam di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah pada 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total Rp99,17 miliar. Hasil penyidikan menunjukkan perbuatan RS bersama terdakwa PAM dan tiga terdakwa lain mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,86 miliar.
Penyidik menjerat RS dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. lp








