PONTIANAK, HR — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah GKE Petra Sintang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang, Kamis (29/1/2026).
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman dan lancar.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AS beserta barang bukti berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, dan barang bukti lain yang relevan sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan pada 20 November 2025 di rumah tersangka, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Pada Tahun Anggaran 2017, Gereja GKE Petra Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2019, gereja kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tahun 2017 diduga mengalami kekurangan volume. Sementara itu, pada tahun 2019, kegiatan pembangunan tidak pernah dilaksanakan karena pembangunan gereja telah selesai pada tahun 2018. Namun, tersangka diduga tetap membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan audit Tim Auditor Kejati Kalbar.
Setelah Tahap II, tersangka berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum. JPU melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak untuk kepentingan penuntutan.
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut sebagai bagian dari proses hukum lanjutan. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH, MH menyatakan bahwa pihaknya segera melimpahkan perkara ke pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menegaskan bahwa Tahap II ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dengan pelaksanaan Tahap II, penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan,” ujarnya. lp






