MEMPAWAH, HR — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggelar Program Isbat Nikah Terpadu guna mendorong pemenuhan hak sipil kewarganegaraan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pondok Pesantren Darut Tolibin, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu (4/2/2026).
Wakil Kepala Kejati Kalbar Erich Folanda, S.H., M.Hum., menghadiri langsung kegiatan tersebut bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Faisal Banu, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dr. Samsuri, S.H., M.H.
Program ini merupakan hasil sinergi lintas sektor antara Kejaksaan Negeri Mempawah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah, serta Pemerintah Desa Peniraman. Tujuannya untuk mendorong tertib administrasi kependudukan sekaligus menjamin pemenuhan hak sipil kewarganegaraan masyarakat.
Kegiatan tersebut digagas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalbar yang sebelumnya mendorong seluruh Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat agar aktif menginisiasi pemenuhan hak administrasi kependudukan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Pengadilan Agama, Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun, Kejaksaan Negeri Mempawah kemudian menginisiasi pelaksanaan program isbat nikah secara kolektif atau massal. Program ini dilaksanakan dalam bentuk pelayanan terpadu dan pendampingan hukum sebagai respon atas kebutuhan masyarakat terhadap kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta anak.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Peniraman mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada JPN. Selanjutnya dilakukan pendataan pemohon dan kelengkapan persyaratan untuk diajukan ke Pengadilan Agama Mempawah guna mendapatkan penetapan sahnya pernikahan secara hukum negara. Setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, JPN mendampingi pasangan suami istri dalam penerbitan buku nikah dan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sebanyak 27 pasangan suami istri dari Desa Peniraman mengikuti program isbat nikah tersebut dan dinyatakan sah secara hukum negara. Selain itu, Kejaksaan Negeri Mempawah juga bekerja sama dengan Disdukcapil Mempawah dalam penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebanyak 21 KIA diserahkan kepada anak berkebutuhan khusus dan 38 KIA kepada anak terlantar di wilayah Kabupaten Mempawah, yang diserahkan secara simbolis kepada perwakilan anak.
Program pencatatan pernikahan dan penerbitan KIA ini menjadi bagian dari inovasi kinerja Kejati Kalbar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak keluarga dan hak anak, khususnya bagi kelompok rentan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).
Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejati Kalbar Erich Folanda menegaskan bahwa pemenuhan hak administrasi kependudukan merupakan bagian fundamental dari perlindungan hak asasi manusia. Negara, kata dia, wajib memastikan setiap warga negara memperoleh pengakuan hukum atas status pribadi dan keluarganya.
“Pemenuhan hak administrasi kependudukan harus diberikan secara khusus kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Tanpa dokumen kependudukan yang sah, mereka berpotensi kehilangan akses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, dan hak dasar lainnya,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program isbat nikah terpadu tersebut. Menurutnya, pola pelayanan yang terintegrasi, cepat, dan sederhana sangat membantu masyarakat.
Erich berharap program serupa dapat terus diperluas ke wilayah lain di Kalimantan Barat sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kesetaraan hak dan keadilan sosial. Ia juga menekankan bahwa keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dalam sidang isbat nikah memberikan dampak positif bagi masyarakat pemohon.
Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Peniraman yang merasakan langsung manfaat kepastian hukum dan kemudahan layanan. Kejati Kalbar pun berkomitmen untuk terus mendukung program strategis yang selaras dengan RANHAM dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, serta berorientasi pada pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan berkeadilan. lp






