KETAPANG, HR — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Politeknik Negeri Ketapang serta pada kegiatan Napaktilas melalui serangkaian penyidikan lapangan di Kabupaten Ketapang.
Penyidikan berlangsung sejak Senin (9/2/2026) dengan fokus pada pengecekan langsung di lokasi atau on the spot terhadap sejumlah titik yang berkaitan langsung dengan objek perkara. Langkah ini bertujuan memperoleh fakta lapangan yang akurat, aktual, dan relevan guna memperkuat proses pembuktian.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik menelusuri lokasi dan melaksanakan napak tilas untuk memastikan kesesuaian antara data, dokumen, serta kondisi faktual di lapangan. Kejati Kalbar juga melibatkan Tim Ahli sesuai bidang keahlian masing-masing guna memberikan penilaian profesional dan objektif terhadap aspek teknis tertentu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., membenarkan kegiatan penyidikan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengecekan lapangan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi keterangan saksi.
“Pengecekan lapangan dilakukan untuk mengonfirmasi kesesuaian antara data, dokumen, dan kondisi nyata di lapangan,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian penyidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, serta asas kehati-hatian. Kejati Kalbar juga memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan TPK tersebut secara serius dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat. lp








