JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) DKI Rezki kembali menyidangkan terdakwa bandar judi dengan agenda pemeriksaan terdakwa Njoo Tjing Ling di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (1/12/16).
Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengagendakan pada persidangan berikutnya untuk dilakukan tuntutan hukum terhadap Njoo Tjing Ling. Terdakwa mengakui bahwa bisnis judi bola online itu mempertaruhkan Liga Eropa.
Sebelumnya terdakwa ditangkap Polda Metro Jaya di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (27/6/2016) ditangkap di rumahnya.
Ia memanfaatkan sebuah situs judi online. Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ATM dan buku tabungan, ponsel dan rekapan judi bola. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});