Kejati Bengkulu Sita Aset Tersangka Korupsi Batubara

Korupsi batubara Bengkulu
Korupsi batubara Bengkulu

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan batubara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 miliar. Pada Minggu, 3 Agustus 2025, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah dua rumah milik pihak terkait dan menyita berbagai aset berharga.

Tim menggeledah rumah istri Agusman, marketing PT Inti Bara Perdana, di Jalan Sadang. Lokasi kedua berada di Kecamatan Ratu Agung, yaitu rumah Bebby Hussie, Komisaris PT Tunas Bara Jaya. Tim Kejati menyita mobil Pajero Sport dan Toyota Rush, beberapa sertifikat rumah dan kos 30 pintu, perhiasan berlian, ATM dari berbagai bank, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika.

Bacaan Lainnya
Tanda terima Penyitaan
Tanda terima Penyitaan

Kasi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung lancar dan menghasilkan banyak barang bukti penting. Ia menegaskan bahwa semua penyitaan bertujuan mengamankan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara.

“Kami berkomitmen mengejar seluruh aliran dana dan aset para tersangka,” ujar Danang. “Setiap langkah penyitaan kami arahkan untuk memaksimalkan pengembalian uang negara.”

Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Imam Sumantri (PT Sucofindo Bengkulu), Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining), Bebby Hussie (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (GM PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Dirut PT Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing), Sutarman (Direktur), David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining), dan Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang 2022–2024).

penyitaan terhadap Korupsi batubara Bengkulu
penyitaan terhadap Korupsi batubara Bengkulu

Kejaksaan menemukan bahwa PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya menjalankan operasi di luar Izin Usaha Produksi. Beberapa titik tambang bahkan masuk kawasan hutan. Selain itu, penyidik menemukan praktik manipulasi kualitas batubara dan penjualan fiktif yang melibatkan pihak Sucofindo dan Pelindo II Bengkulu.

Audit internal Kejati Bengkulu menghitung total kerugian negara mencapai Rp 500 miliar. Kerugian ini berasal dari rusaknya lingkungan dan penjualan batubara ilegal yang tidak sesuai aturan. efendi silalahi 

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *