Kejati Bengkulu Laksanakan Program Jaksa Agung RI

oleh -565 views
oleh
Siswa/siswi SMA Negeri 6 kota Bengkulu bersama para Guru dan Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu gelar program kegiatan penerangan hukum. Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Sesuai dengan keputusan Jaksa Agung RI. KEP.184/A/jA/11/2015. Khusus Bidang Pendidikan Nasional dengan metode penyelenggaraan fungsi penerangan hukum, menitik beratkan pada karakter anak bangsa.

Kajati Bengkulu. DR.Heri Jerman di wakili Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu. Ristianti Andrianti. SH.MH menggelar kegiatan JMS dengan tema “Bijaksana dalam menggunakan media sosial”, di SMA Negeri 6 kota Bengkulu Rabu (17/5).

Penkum Kejati Bengkulu Ristianti mengingatkan agar siswa/siswi SMA Neg 6 kota Bengkulu Bijak dalam bermedia sosial, serta menghindari bullyng. Dampak positifnya media sosial yaitu mempermudah Interaksi/komunikasi jarak dan waktu, bukan masalah penyebaran informasi cepat, manfaat bisnis seperti bisnis produk, penjualan jasa seperti endose produk dan lain sebagainya. “Dampak positif medsos mempermudah komunikasi dan penyebaran informasi,” katanya.

Kemudian lanjut Ristianti Dampak negatif media sosial yaitu Kecanduan dan lupa waktu, pemalas, pemarah dan kurang etika/tata kerama dalam bertingka laku. Terhadap informasi yang didapat tidak disaring/filter dan langsung di sher sehingga menghasilkan informasi yang tidak benar/ Hoaks.

“Bagi kalangan remaja digunakan untuk melakukan Bullyng/meredung/mengejek teman sebayanya, dengan kegiatan program pendidikan JMS diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum. Khususnya siswa/siswi SMAN 6 kota Bengkulu,” ungkapnya.

Harapan para pengajar dan peserta didik lebih mengetahui dan mematuhi terkait peraturan perundangan-undangan. Khususnya mengenai UU nomor19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eloktronik.

“Sehingga dalam implementasi menjalankan kehidupan di masyarakat, siswa/siswi lebih mengenal selogan “kenal hukum jauhkan hukum,” tutupnya. ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *