BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar seminar untuk memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80. Acara ini berlangsung Senin (25/8/2025) di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu.
Seminar mengangkat tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana.”
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., jajaran asisten, Kajari se-Provinsi Bengkulu, pejabat eselon IV/V, serta jaksa fungsional. Peserta juga berasal dari Universitas Bengkulu, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, dan Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H.
Dalam sambutannya, Victor Antonius menegaskan pentingnya konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA). Ia menyebut konsep ini menjawab kebutuhan hukum modern di Indonesia. Pendekatan tersebut memberi alternatif penyelesaian perkara yang lebih adaptif, sekaligus menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Dua narasumber hadir dalam seminar. Drs. Arifin, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu) menekankan perlunya kolaborasi antar-lembaga. Menurutnya, penegakan hukum berhasil bila diikuti pemulihan aset negara, bukan hanya proses pidana.
Sementara itu, Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia) menjelaskan konsep DPA secara akademis. Ia menilai penerapan DPA dapat mengurangi beban perkara di pengadilan. Selain itu, mekanisme ini mempercepat pemulihan kerugian negara dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang kooperatif.
Melalui seminar ini, Kejati Bengkulu berharap aparat hukum, akademisi, dan masyarakat mendapat pemahaman baru. Mekanisme ini penting dalam penanganan perkara pidana, terutama korupsi dan kejahatan keuangan. efendi silalahi