Kejati Bengkulu Gelar Penyuluhan Hukum di DPMPTSP

Kejati Bengkulu menggelar penyuluhan hukum di DPMPTSP Provinsi Bengkulu untuk memperkuat integritas ASN dan mencegah praktik korupsi di bidang perizinan dan investasi.
Kejati Bengkulu menggelar penyuluhan hukum di DPMPTSP Provinsi Bengkulu untuk memperkuat integritas ASN dan mencegah praktik korupsi di bidang perizinan dan investasi.

BENGKULU, HR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Intelijen menggelar penyuluhan dan penerangan hukum di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu.

Kegiatan ini mengusung tema “Membangun Tata Kelola Bersih dan Baik Bebas dari Korupsi”. Dr. Riky Musriza, S.H., M.H., menjadi pemateri utama didampingi tim jaksa fungsional Bidang Intelijen, yaitu Yuli Herawati, S.H., M.H., Yordan M. Betsy, S.H., Marliana Dahlia Sari, S.H., dan Ira Karina, S.H.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya, Dr. Riky menekankan pentingnya penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Ia menjelaskan definisi korupsi, penyebab, dampak, serta langkah pencegahan melalui peningkatan integritas dan kepatuhan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Paparan tersebut juga mengulas peran strategis ASN dalam membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui kegiatan ini, Kejati Bengkulu berharap ASN di lingkungan DPMPTSP mampu memahami potensi kerawanan korupsi dalam pelayanan perizinan dan investasi, serta menjadi garda terdepan mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas.

Kejati Bengkulu berkomitmen melaksanakan program penyuluhan hukum secara berkesinambungan. Langkah ini menjadi wujud nyata pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus dorongan bagi terbangunnya tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Bengkulu. efendi silalahi 

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *