BENGKULU, HR – Bengkulu, 12 Juni 2024 – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan ekspose restorative justice kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia dengan tersangka Risde Arisandi bin Siswanto, yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Alasan Penerapan Restorative Justice:
Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana: Risde Arisandi bin Siswanto belum pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya, menunjukkan bahwa ini adalah pelanggaran hukum pertama yang dilakukannya.
Tindak Pidana Diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama 2 Tahun dan 8 Bulan: Mengingat ancaman pidana yang dikenakan tidak melebihi batas maksimal yang diperbolehkan untuk penerapan restorative justice.
Pengajuan Restorative Justice oleh Korban: Korban dalam kasus ini, Ahmad Sepriansyah, yang secara langsung mengajukan permohonan untuk penerapan restorative justice.
Perdamaian Antara Tersangka dan Korban: Tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan perdamaian yang dilakukan secara sukarela di tingkat RT pada tanggal 07 Mei 2024. Perdamaian tersebut dicapai melalui musyawarah untuk mufakat tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi.
Hubungan Keluarga Antara Tersangka dan Korban: Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga, yang menambah alasan kuat untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice.
Tidak Ada Lagi Dendam Antara Tersangka dan Korban: Setelah proses perdamaian, baik tersangka maupun korban telah sepakat untuk melupakan peristiwa tersebut dan kembali menjalin hubungan yang baik seperti semula.
Respon Positif dari Masyarakat dan Aparat Pemerintah Setempat:
Proses restorative justice ini mendapatkan respon positif dari masyarakat sekitar dan aparat pemerintah setempat, menunjukkan dukungan terhadap penyelesaian kasus ini secara damai dan kekeluargaan.
Dengan mempertimbangkan semua alasan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap bahwa penerapan restorative justice ini dapat menjadi contoh penyelesaian hukum yang mengedepankan perdamaian dan keadilan restoratif bagi semua pihak yang terlibat.ependi silalahi