Kejati Bengkulu Ekspose Restorative Justice Kasus Upik Aminah

Kejati Bengkulu mengekspose perkara Upik Aminah yang disetujui diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kejati Bengkulu mengekspose perkara Upik Aminah yang disetujui diselesaikan melalui keadilan restoratif

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di bawah pimpinan Kepala Kejati Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., bersama jajaran, melaksanakan ekspose keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) terkait perkara pidana yang melibatkan tersangka Upik Aminah binti (Alm) H. Burman B., Selasa (14/10/2025).

Perkara yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu ini disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ekspose dilakukan untuk meninjau kesesuaian syarat dan alasan hukum sebelum penetapan keputusan.

Bacaan Lainnya

Tersangka Upik Aminah disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan total 14 korban.

Hasil ekspose menunjukkan perkara ini layak diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan beberapa pertimbangan:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tersangka dan para korban telah sepakat berdamai.
  3. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman paling lama empat tahun.
  4. Masyarakat dan aparat setempat mendukung penyelesaian damai ini.

Melalui penyelesaian secara keadilan restoratif, Kejati Bengkulu berharap tercipta keadilan yang lebih humanis, serta memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat secara seimbang. efendi silalahi 

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *