Kejari Tangsel Tuntut 9 Tahun Pengedar Ganja 2.475 Kg

oleh -12 Dilihat

TANGERANG, HR – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melalui jaksa penuntut umum Yulita Sari menuntut 9 tahun penjara terdakwa Arry Pratama Hermawan alias Boy bin Khairudin Setiawan pengedar Narkotika jenis Ganja seberat 2.475 kg di Pengadilan Negeri Tangerang.Terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.

Dalam dakwaan jaksa terdakwa Arry Pratama Hermawan dikenakan pasal komulatif Primair pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsidair pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketika dikonfirmasi jaksa Yulita Sari menolak berkomentar alasannya  jaksanya Tommy,saya hanya menyidangkan jelasnya, entah apa motivasinya mengatakan demikian. Dalam data Informasi tertera Yulita Sari.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Malda mengatakan, tuntutan Ganja tidak sama dengan tuntutan sabu dengan barang bukti yang  sama 2.475 Kg. Malda  mencontohkan harga 2 kg Sabu Rp 2 Milyar, Ganja 2 Kg Rp 10 juta menurutnya kami ada aturannya untuk tuntutan. 

Perbandingan tuntutan Disparitas; 1. Terdakwa Muhamad Aditya Yudha alias Yuda Bin Mulya Dharma Siregar pemilik Tembakau Sintetis 160 gram dituntut 8 tahun dan 6 bulan oleh jaksa  Munandar dari Kejaksaan Negeri Tangsel terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Terdakwa Muchamad Rizqi als Aming bin Didi Suhandi pemilik tembakau Sintetis 109 gram dituntut 11 tahun oleh jaksa Tommy Detasatria dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seolah olah hukum dapat dipermainkan.

Terdakwa Arry Pratama Hermawan sekitar bulan Juli 2023 lalu di Kelurahan Cipayung Jakarta Timur seorang yang disebut BANG sebagai (DPO) menyuruh ketemuan di McD Cipayung melalui percakapan WhatSapp.

Terdakwa kemudian menghubungi Bang menanyakan uangnya sudah ditransfer atau belum. Setelah itu, seseorang yang tidak dikenal tersebut mengirimkan lokasi dan gambar pengambilan narkotika jenis ganja di Jl. Bhexman Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dan terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) kotak plastik yang masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dan terdakwa pulang ke rumahnya di Kp. Kecandulan No. 147 RT 002 RW 007 Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Kamis tanggal 06 Juli Terdakwa  tiba di Kopi Kenangan dengan membawa 3 (tiga) bungkus plastik hitam yang masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja. 

Setelah menunggu beberapa saat, Arif Kurniawan tidak terlihat dan saat terdakwa akan kembali ke Kopi Kenangan untuk bertemu Arif Kurniawan, selanjutnya saksi Anwar Suhud, saksi M. Syukri Al Bana, dan saksi Peri Pirdaos dari Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan yang sedang melakukan pemantauan di daerah tersebut menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan atas diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa: 3 (tiga) bungkus plastik hitam yang masing-masing berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan keseluruhan berat brutto 2.475 (dua ribu empat ratus tujuh puluh enam) gram 1 (satu) kertas putih yang berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 55 (lima puluh lima) gram yang disimpan oleh terdakwa.
1 (satu) buah Iphone X warna hitam dengan nomor simcard 085711110852.

Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000. erwin.t

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.