Kejari Pontianak Tangkap DPO Perbankan di Jakarta

Tim Tabur Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak menangkap DPO perbankan Harip Budiman di Jakarta.
Tim Tabur Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak menangkap DPO perbankan Harip Budiman di Jakarta.

PONTIANAK, HR – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kejari Pontianak menangkap terpidana kasus perbankan, Harip Budiman alias Padang Bin Hasan, di Jakarta Timur pada Jumat malam (29/8/2025).

Terpidana yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan saat berada di rumah kawasan Jl. Condet Raya, Jakarta Timur. Saat ditangkap, ia bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar, aman, dan kondusif.

Bacaan Lainnya
Kejari Pontianak Tangkap DPO Perbankan di Jakarta
Kejari Pontianak Tangkap DPO Perbankan di Jakarta

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024, Harip Budiman terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun serta denda Rp10 miliar. Jika tidak membayar denda, ia harus menjalani pidana kurungan satu tahun.

Setelah proses administrasi di Kejari Jakarta Selatan, tim membawa terpidana ke Rutan Salemba untuk penitipan sementara. Keesokan harinya, Sabtu (30/8/2025), Tim Tabur Kejati Kalbar bersama Kejari Pontianak langsung memulangkan terpidana ke Pontianak dan menitipkannya di Rutan Kelas II Pontianak untuk menjalani masa hukuman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memburu buronan. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Cepat atau lambat, kami pasti mengeksekusi putusan pengadilan,” ujarnya. lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *