MAMUJU, HR – Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Mamuju kembali berkurang. Satu lagi pelaku yang ikut menikmati aliran dana kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp 41 Milyar pada tahun 2007 berinisial AB, berhasil ditangkap.
Pelaku yang buron selama 8 tahun ini ditangkap di Masjid Raya Kota Mamuju, tepat di Jalan Abdul Wahab Asasi.
Saat press release di Kejaksaan Negri (Kejari) Mamuju, Kasi Intel Dian Arwitadibrata,SH membeberkan semua proses penangkapan dari awal informasi yang didapat oleh Satuan Intelejen bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Mamuju, sampai pada proses penangkapan sesaat setelah pelaku menunaikan ibadah sholat.
“Keterlibatan pelaku dalam tindak pidana korupsi ini ialah ikut merugikan negara sebesar Rp 550 juta, karena pelaku sebagai rekanan,” tutur Dian.
Pelaku barinisal AB ini telah menjadi buronan cukup lama sejak Putusan Mahkamah Agung No 15 K/Pid.Sus/2009 yakni pidana badan selama lima tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan, dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 550 juta.
Sekedar diketahui, pada tahun 2007 negara sempat digegerkan oleh kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Mamuju Utara sebesar Rp 41 miliar.
Saat berita ini diturunkan, pelaku masih diperiksa intensif oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mamuju, Cahyadi Sabri SH, MH. rangga