Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti Periode Desember 2023 Sampai Mei 2024

oleh -446 views

TANGERANG, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Selasa (21/5) bertempat di halaman kantor memusnahkan barang bukti dari 216 perkara periode Desember tahun 2023 sampai dengan Mei tahun 2024.

Dalam Press Release dari 216 perkara sejumlah barang bukti Narkotika, Non Narkotika dan Cukai berupa Barang bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang dimusnahkan adalah barang bukti dengan perincian, 134 perkara Narkotika UU RI No 35 Tahun 2009 dan 82 perkara non Narkotika antara lain perkara UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, UU Darurat No.12 Tahun 1951, 351 KUHP tentang Penganiayaan, 340 KUHP tentang Pembunuhan, 363 KUHP Pencurian, 378 KUHP Penipuan, 245 KUHP tentang Uang Palsu dan pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Muspida Kepolisian dan TNI yang juga diliput oleh media barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari; Narkotika jenis Shabu sebanyak 3.259,6431gram, Ganja 2.384.9636 gram, Tembakau Sintetis 1.893,8472 gram, Obat Hexymer 3.177 butir, Obat Tramadol. 9.764 butir, Obat Trihexyphenidyl 1.911 butir, Obat Nimetazep am 1.933 butir, Delta 9 Tetrahydrocannabinol 1.603 butir, Obat Paracetamol 396 butir, Obat obatan campuran 2.248 butir.

Barang bukti non. narkotika; HandPhone berbagai Merk 174 unit, Senjata jenis Korek Api 4 pucuk, Senjata Tajam. Jenis Parang, Samurai, celurit 58 bilah, Timbangan Elektrik berbagai Merk 43 unit, Bong alat Hisap Shabu 12 buah, Kiper, Tas Selempang, Tas Ransel, Sepatu 57 buah, Pakaian Seperti Celana Pendek/panjang 19 buah, Pakaian Seperti Kaos, Sweater, Jaket 42 buah, Kunci T berikut anak kunci T, Tang dan kunci master 30 buah, Topi, Dompet, Helm12 buah, Uang Palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 110 lembar, Uang Palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 19 lembar, Minuman Keras berbagai Merk tampa Cukai 53 buah dan Laptop 2 unit, semuanya dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. erwin t

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *