PEKANBARU, HR – Menyoal pemberitaan sebelumnya terkait keanehan laporan realisasi penggunanan dana BOS, dimana terdapat perbedaan antara nominal yang tertera di papan pengumuman sekolah dengan nominal yang tertera di online kemendikbud, sudah sepatutnya mendapat perhatian dari aparat hukum untuk menyikapi hal itu.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, terungkap fakta bahwa di papan pengumuman Triwulan I tercatat Rp 53.200.000, Triwulan II Rp 51.600.000, Triwulan III Rp 51.600.000, Triwulan IV Rp 51.600.000. Sementara data yang terdapat di Online Kemendikbud Triwulan I tercatat Rp 51.855.000, Triwulan II Rp 52 885.000, Triwulan III Rp 49 839.800, dan Triwulan IV Rp 53.709.000.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 73 Pku mengarahkan HR untuk konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. “Aku gak tau, silahkan saja tanya aja ke dinas,” jawab Kepala SDN 73 Pku kepada HR.
Di tempat terpisah, Kepala UPTD Sukajadi yang sedang terburu-buru hendak memimpin rapat, dengan santai menjawab, “Menurut saya tidak masalah asal tidak melanggar juknis BOS, lagi pula saya tidak mengurusin tentang dana BOS”.
Setelah HR mempertanyakan tugas pengawasan dana BOS yang dilimpahkan ke pengawas tingkat kecamatan, Kepala UPTD tersebut membenarkan hal tersebut. “Memang ada pengawasan dengan menggunakan SK Monitoring, jadi perbedaan laporan itu mungkin karena menggunakan laporan per tahun ajaran, bukan tahun anggaran,” tandasnya kepada HR. “Silahkan saja tanyakan ke Dinas,” jawabnya lagi, kemudian seolah seragam dalam arahan untuk mengarahkan ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
“Memang ada masalah dengan online kemendikbud, kita saja kesulitan mengakses, semoga onlinenya cepat dibenahi, mungkin kendala di akses itu yang membuat sehingga terjadi perbedaan nominal,” sahut salah seorang staf Dinas Pendidikan Kota Pekan Baru.
Kasi SMP Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang sebelumnya bertugas sebagai penanggungjawab laporan monitoring dana BOS, saat dihubungi melalui telepon, menganjurkan HR untuk langsung bertanya pada Tim BOS SD.
“Sekarang bukan saya lagi, coba langsung saja ke tim manajemen BOS SD, kepada Pak Darisman, Pak Firman atau ke Bu Sri, tetapi baiknya ke Pak Firman aja,” ujarnya.
Terkait itu, komentar keras pun dilontarkan Ketua LSM Radar Pembangunan Indonesia Wilayah Riau, DN Sinaga, SH kepada HR sewaktu diminta tanggapannya. “Inilah gambaran betapa lemahnya kemampuan kepala sekolah yang bersangkutan memahami isi dari produk hukum juknis BOS tersebut. Entah siapa yang salah memilih Kepala Sekolah ini, tetapi diharapkan Walikota Pekanbaru segera melakukan evaluasi. Mana ada alasan online rusak, atau mungkin perbedaan tahun anggaran dengan tahun ajaran, yang jelas apabila berdasarkan fakta dokumentasi berbeda, maka sebaiknya alasannya sedikit lebih pintarlah, kalau alasan seperti itu namanya muter-muter, kami BPW Riau RPI sendiri sedang mengumpulkan data terkait amburadulnya pelaporan dana BOS itu ada lebih dari 15 sekolah SD maupun SMP memiliki persoalan yang sama,” tegas DN Sinaga SH.
Sinaga menambahkan, di Pekanbaru ini sangat sulit untuk meminta LPJ (Laporan Pertanggugnjawaban-red) penggunaan dana BOS dari pihak sekolah, sementara juknis BOS dengan gamblang telah mengatakan kalau data tersebut bisa diakses publik apabila telah selesai di audit oleh BPK, selalu saja alasan para kepala sekolah mengatakan harus ada ijin dari dinas.
“Terima kasih kepada HR karena masih perduli dengan isu dana BOS ini, kami akan segera melayangkan temuan kami dan informasi HR ke penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, yang secara de facto maupun de jure lebih berkompeten. Semoga para ksatria hukum itu segera merespon dan memeriksa oknum-oknum Kepala Sekolah terkait. Utamanya Kejaksaan Negeri Pekanbaru diharapkan segera periksa Kepala SDN 73 Pku, agar clear apakah perbuatan itu pantas dihukum atau tidak,” tegasnya lagi. titi
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});