JAKARTA, HR – SMK Satria Jakbar terseleksi dan terpilih sebagai sekolah yang mendapatkan penyuluhan hukum dari pihak Kejari Jakarta Barat. Penyuluhan hukum itu dilaksanakan Rabu (27/9), di aula SMK Satria Jakbar. Materi penyuluhan disampaikan oleh Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Teguh Ananto, SH MH, Jaksa Trimegawati dan Krisna didamping Kepala SMK Satria Erwin, dan Waka Humas Umar Abdul Aziz.
Dalam penyuluhan tersebut dipaparkan tentang kenakalan remaja antara lain bahaya terhadap pengguna narkotika maupun sejenisnya. Dimana jenis narkotika berbahaya dan ancaman hukum yang berat bagi penggunanya, tawuran antar pelajar, seks bebas dan lainnya.
“Tujuan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah mengenali hukum kepada pelajar dan menjauhi hukumannya. Dalam hukum usia dibawah 18 tahun masih dikatakan anak-anak atau remaja. Kenakalan-kenakalannya masih bisa dimaafkan untuk hal-hal tertentu dan tidak dipidanakan. Contoh pemicunya adalah media sosial yang sangat tinggi, sinetron-sinetron yang tidak mendidik dan lain-lain,” ujar Teguh Ananto.
Dikatakan Teguh, seseorang dapat dikatakan dewasa apabila sudah berusia 18 tahun (sudah menikah ataupun belum) dan apabila melanggar dapat dipidanakan.
Ditempat terpisah H Nasruddin selaku Pengawas Yayasan, mengatakan kepada HR, dengan adanya penyuluhan ini setidaknya para siswa sedikit demi sedikit mengetahui dan mengerti akan hukum, hasil seleksi dari pihak Kejari menunjuk SMK Satria salah satu yang dipilih dan mendapat info bahwa sekolah ini banyak siswa tapi tidak pernah tawuran, mungkin itu dasar terpilihnya pihak Kejari memilih SMK Satria sebagai salah satu sekolah yang dikunjungi dan diadakan penyuluhan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Akhir dari kegiatan ini adalah sesi tanya jawab antara siswa dengan pihak Kejari Jakarta Barat. Penyuluhan ini dihadiri oleh 60 siswa. jm
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});