BENGKULU, HR – Sebagai komitmen dalam mendukung program pemerintah mengenai pemberantasan pengedar narkotika, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka SA pengedar ganja yang ditangkap Subdit Resnarkoba Polda Bengkulu pada tanggal 13 November 2024 lalu di Jalan Flamboyan 17 Kota Bengkulu. Kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi Pidum Rusydi Sastrawan mengatakan penahanan tersangka SA tersebut setelah Tim JPU menyatakan lengkap dokumen dan barang bukti yang diserahkan penyidik Subdit Resnarkorba Polda Bengkulu saat pelimpahan tahap 2 hari ini Selasa (14/1/2025).
“Memang benar Tim JPU Pidum Kejari Bengkulu atas petunjuk pimpinan dan mempermudah proses penuntutan, telah melakukan penahanan terhadap seorang pengedar ganja berinisial SA. Atas perbuatannya tersangka SA kemudian di jerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Rusydi Sastrawan Kasi Pidum Kejari Bengkulu.
Rusydi menambahkan barang bukti milik tersangka SA yang diterima Tim JPU dari penyidik Subdit Resnarkorba Polda Bengkulu terdiri dari 6 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil ganja dengan total seberat 300 gram lebih serta uang tunai Rp 600 ribu. rls/ependi silalahi