BENGKULU, HR – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menerima pelimpahan tahap 2 orang berikut barang bukti. Kasus pengedar/penjual rokok tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan baik berupa tulisan maupun logo dari Subdit Indagsi. Senin (13/1-2025).
Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Adapun ke 2 tersangka tersebut yakni masing masing berinisial RNS dan PP dengan barang bukti sebanyak 15 ribu batang rokok atau 750 bungkus rokok. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi Pidum Rusydi Sastrawan,SH mengatakan pelimpahan tersangka kasus pengedar rokok tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan baik tulisan maupun logo ini merupakan yang pertama kali terjadi di Bengkulu karena selama ini yang biasa mereka tangani yakni hanya mengenai kasus penjualan rokok illegal tanpa cukai. Selanjutnya setelah administrasi dinyatakan lengkap, Tim JPU Kejari Bengkulu, menyimpulkan untuk kelancaran proses penuntutan, ke 2 tersangka ditahan dirutan Malabero selama 20 hari ke depan.
“Usai dinyatakan lengkap kelengkapan administrasinya, berdasarkan petunjuk pimpinan, ke 2 tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan dirutan Malabero.” Untuk pasal yang di dakwakan terhadap ke 2 tersangka yakni Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun denda Rp 500 juta,” tegas Rusydi Sastrawan Kasi Pidum kejari bengkulu. rls/pendi silalahi