SUKABUMI, HR – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi Iwan Kusdian mengatakan, untuk penerbitan KK dan e-KTP di Kabupaten Sukabumi sudah diatas rata-rata. Sedangkan untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) masih berada di grade bawah.
Padahal dari jumlah total penduduk Kabupaten Sukabumi itu 30 persennya anak-anak. Dari jumlah penduduk sebanyak 2.589.617 jiwa itu, jumlah anak sebanyak 773.844.
Menurut Iwan dari jumlah anak sebanyak itu baru 36.500 anak yang memiliki KIA. Secara presentase, jumlah anak yang memiliki KIA saat itu yaitu 4,55 persen. Sementara yang diisyaratkan oleh Dirjen Dukcapil capaian penerbitan KIA itu minimal 20 persen.
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi untuk anak yang masih berusia dibawah 17 tahun. KIA memiliki dua jenis yakni untuk anak usia 0-5 tahun yang tidak disertai foto dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari yang sudah disertai foto. “Jadi masih 15 persen yang harus kita kejar. Jadi jumlahnya 120 ribuan. Ini jadi tantangan bagi Kabupaten Sukabumi,” kata Iwan.
Sebagai upaya untuk mengejar penerbitan KIA itu, Disdukcapil kembali mensosialisasi kan serta melakukan MoU Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kementerian Agama. Dua institusi ini bisa mensupport data untuk keperluan penerbitan KIA.
“Mereka sudah punya data Dapodik, kita integrasikan dengan sistem kita dan kita coba ternyata bisa. Data Dapodik kita tarik kemudian ada tiga form, ada yang kolektifnya, kemudian kolektif plus foto ada yang memang sekolah memprint out dapodik sudah ada fotonya,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, sosialisasi diawali tanggal 16 November yang dihadiri para kepala sekolah PAUD, sekolah negeri/swasta termasuk para peniliknya, kemudian sorenya dilanjutkan sosialisasi kepada kepala SD dan pengawas di wilayah IV Palabuhanratu kemudian tanggal 17 November dengan madrasah Ibtidaiyah dan madrasah Tsanawiyah.
“Hari ini sosialisasi dengan para kepala SMP negeri swasta se-Kabupaten Sukabumi. Sengaja kita ambil sampel untuk segera melakukan percepatan,” jelasnya.
Dengan demikian ada tanggungjawab bersama antara institusi, Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Kemenag. “Kita sudah melakukan MoU, mereka support data kita terbitkan (KIA),” jelasnya.
Iwan menyatakan, dari beberapa sampel integrasi tersebut sistem di Disdukcapil menolak. Penyebabnya karena anak tersebut belum memiliki akta kelahiran. Apabila seperti itu maka nantinya diterbitkan akta kelahirannya plus KIA. “Mereka usul KIA, karena belum terbit akta maka kita terbitkan akta kelahirannya, sekaligus dengan KIA,” pungkasnya. ida