JAKARTA, HR – Senin malam 05 Oktober 2020 kemarin, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejaksaan Negeri Banyuasin) di kawasan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Terpidana tersebut adalah Anita Anggraini als Siti Aisyah Anggraini alamat dari Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, SH MH kepada media melalui Siaran Pers, Senin 5 Oktober 2020.
Terpidana sebelumnya adalah Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor : 201/ Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 September 2019, Terpidana Anita Anggraini dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika (menjadi perantara dalam jual atau menerima). Dan oleh karena itu dijatuhi hukuman sebagai berikut: pidana selama 12 (dua belas) tahun, denda sebesar Rp 1 Miliar rupiah subsider 3 (tiga) bulan pidana kurungan.
Terpidana Anita Anggraini diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung RI dan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batam di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Buntung RT. 01 RW. 16 Blok A Nomor 71 Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, hari Senin (05/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB setelah sempat buron selama 1 (satu) tahun lebih karena berhasil melarikan diri dari pengawalan pada saat dirawat di rumah sakit dengan cara berpura pura sakit setelah proses persidangan.
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam kali ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 88 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. nen