Kecanduan Judi Online, Irfan Maulana Nekat Curi Motor

oleh -22 Dilihat
oleh

MUARA TEWEH, HR – Kecanduan judi online, Akhmad Irfan Maulana alias Irfan (20), warga di Jalan Imam Bonjol RT 26, Kelurahan Melayu nekat mencuri satu unit sepeda motor KLX 150. Hingga akhirnya, ia pun ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Barito Utara, Senin (18//6/2018), jam 10.00 WIB.

“Peristiwanya pencurian dengan pemberatan ini bermula pada hari Kamis (14/6) sekitar jam 19.00 WIB, di dalam Warnet yang terletak di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,” Kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat reskrim AKP Samsul Bahri

Ia menambahkan, berdasarkan hasil rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dapat diidentifikasi bahwa pelaku pencurian adalah seorang laki-laki menggunakan celana jeans pendek warna hitam dan baju kaos warna abu hitam tampak mendorong sepeda motor KLX keluar dari warnet, kemudian anggota unit Buser Sat Reskrim Polres Barut melakukan penyelidikan terhadap orang yang terekam di CCTV.

“Modusnya masuk ke dalam warnet dengan menggunakan kunci pintu warnet (Pagi hari sebelum kejadian) telah dia ambil, kemudian sekitar pukul 17.00 wib, disaat warnet telah tutup ia mulai berniat untuk masuk kedalam warnet dan berencana akan menggambil sepeda motor KLX 150 warna hijau yang diparkir didalam warnet,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Kasat, setelah berhasil masuk ke dalam warnet, kemudian pelaku mendorong sepeda motor KLX keluar dari warnet menuju Jalan Brigjen Katamso arah Puruk Cahu, kemudian di dekat kampus STAIS Muara Teweh, ia menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara memutus salah satu kabel dan menyambungkannya dengan kabel lainnya sehingga mesin sepeda motor tersebut menyala.

“Setelah berhasil menyala, kemudian pelaku mengendarai sepeda motor tersebut dan berencana membuat duplikat kunci kontaknya, namun tukang duplikat tidak ada yang bisa, tersangka juga berencana untuk menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut kepada orang lain, namun belum berhasil, rencananya uang hasil menggadai sepeda motor tersebut akan digunakan modal untuk bermain judi online,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. mps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.