JAKARTA, HR – Tender pelaksanaan proyek paket Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kab. Badung (MYC 16-17) dengan nilai HPS Rp 32.000.000.000 yang dimenangkan PT Raja Muda Indonesia (PT RMI) senilai Rp 24.774.052.000 atau 77,4 persen, diduga dikondisikan oleh Satuan Kerja SNVT Pengembangan Air Minum Strategis, Ditjen Cipta Karya, yang dananya bersumber dari APBN – 2016 untuk pekerjaan tahun jamak.
Pemenang PT Raja Muda Indonesia tidak mencukupi Kemampuan Dasar (KD) yang disyaratkan untuk SBU- Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal dengan kode S1008.
Kemampuan Dasar/KD untuk S1008 hanya senilai Rp 19.069.000.000 sehingga kurang dari nilai HPS yang dilelang pada paket Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kab Badung (MYC 16-17) senilai Rp 32 miliar.
Begitu pula, untuk syarat SBU – Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Semua Daya dengan kode EL001 sama sekali tidak memiliki Kemampuan Dasar/KD atau pengalaman sejenis, padahal kode EL001 ini merupakan Acuan didalam Dokumen Lelang.
Padahal, berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional No. 10/2013 pasal 13 (3) bahwa dalam hal ditemukan perbedaan data, antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net).
Maka dengan demikian, pemenang PT Raja Muda Indonesia yang tayang sesuai di LPJK untuk SBU – Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal (S1008), dengan Kualifikasi M1 dan tidak mencukupi Kemampuan Dasar yang hanya tercatat senilai Rp 19.069.000.000 atau 3NPt yang diambil dari pengalaman sejenis tahun 2014 pada paket Pekerjaan Pembangunan SPAM IKK Blandong Paket (32/MJK/IKK/AM) Lokasi Kabupaten Mojokerto yang memberi tugas Dirjen Cipta Karya Satker PKPAM Jawa Timur senilai Rp 6.356.436.000, begitu pula untuk kode EL001 yang sama sekali tidak ada pengalaman sejenis atau kemampuan dasar/KD. Lalu bagaimana bisa sebagai pemenang tender ?
Sedangkan penawaran harga/biaya oleh pemenang PT Raja Muda Indonesia dengan 77, 4 persen atau dibawa 80 persen dari nilai HPS, diduga tidak dilakukan klarifikasi kewajaran harga, padahal masih banyak peserta dengan menawar kewajaran harga diatas 80 persen, sehingga tidak sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2013 atas perubahan atas Permen PUPR No. 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi dan Perpres No 54/2010 dan Perubahannya.
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) juga telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 008/HR/II/2017, tanggal 07 Februari 2017, kepada Kepala Satker SNVT Pengembangan Air Minum Strategis, Ditjen Cipta Karya, Kemeneterian PUPR RI.
Acuan Dok Lelang Dihilangkan?
Kepala Satker SNVT Pengembangan Air Minum Strategis, Rachmat Budi Siswanto dengan surat jawabannya kepada HR, bernomor : UM.01.01/Strategis-AM/II/386, tanggal 10 Februari 2017 yang diterima HR pada 21 Februari 2017, menjelaskan, bahwa sesuai dengan Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 pasal 6c point 5 (5) paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang Kemampuan Dasar/KD memenuhi syarat dan Surat Edaran Menteri PUPR No. 11/SE/M/2016 tentang penjelasan persyaratan klasifikasi dan kualifikasi usaha dalam Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015 point E.b. paket pekerjaan dengan nilai Rp 2,5 M – Rp 50, dipersyaratkan SBU sub klasifikasi bidang pekerjaan dan kode sub klasifikasi bidang pekerjaan yang diperlukan yang memiliki sub kualifikasi usaha M1 maupun sub kualifikasi usaha M2.
“Pokja juga telah melakukan pembuktian kualifikasi, dan PT Raja Muda Indonesia dapat membuktikan bukti asli SBU dan pengalaman sejenis (KD),” ujar Rachmat tanpa melampirkan bukti asli SBU pengalaman sejenis itu kepada HR.
Kasatker PAM Strategis menambahkan, persyaratan SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Pembangkit Listrik Semua Daya (EL001) sudah dihilangkan melalui addendum dokumen lelang No.5 tanggal 26 Oktober 2016, sehingga tidak menjadi syarat peserta lelang.
“Walaupun pada sistem di LPSE persyaratan SBU tersebut tidak dapat dihilangkan, namun Dokumen Lelang yang menjadi Acuan,” ujar pindahan dari Kasatker PSPAM Papua ini melalui surat jawabannya kepada HR.
Masih kata Rachmat, “bahwa penawaran biaya PT Raja Muda Indonesia dibawa 80 persen, Pokja telah melakukan klarifikasi kewajaran harga dan hasil klarifikasi kewajaran harga dinyatakan, “wajar”,” katanya singkat tanpa menjelaskan maksud arti, “wajar” itu, padahal sudah jelas-jelas penawaran dibawa 80 persen dari HPS.
Minta Dibatalkan Pemenang
Ketua Umum LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian, menjelaskan, apa yang disampaikan Kasatker sebagai jawaban kepada Harapan Rakyat dinilai tidak tepat.
Alasannya, ucap Gintar, bahwa Kemampuan Dasar (KD) pemenang PT RMI sama sekali tidak mencukupi, dan itu tercover di LPJK Net, yang masih berlaku SBU nya untuk S1008, sedangkan untuk kode EL001 yang katanya oleh Kasatker dengan addendum, namun kode EL001 ini sebagai acuan didalam Dokumen Lelang dihilangkan.
“Kenapa dihilangkan, ada apa?” kata Gintar kepada HR, (23/2), di Jakarta, menanggapi jawaban Kasatker.
Gintar menjelaskan, KD pemenang senilai Rp 19 M, sedangkan paket yang dilelang senilai Rp 32 M. “Ya, sangat jauh untuk Kemampuan Dasar untuk S1008, sedangkan untuk kode EL001 sama sekali tidak ada pengalaman sejenis, kalau tidak ada pengalaman sejenis, otomatis tidak ada kemampuan dasar,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihak Satker tidak bisa membedakan antara peraturan yakni Permen PUPR No. 35 /PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, yang dibarengi dengan Surat Edaran Menteri PUPR No. 11/SE/M/2016, dengan Permen PUPR No. 19/PRT/M/2014 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstuksi.
Memang di Permen PUPR No. 31 diatur badan usaha untuk kualifikasi kecil, menegah dan besar yang mana disebutkan nilai diatas Rp 2,5 M – Rp 50 M dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah dengan catatan: Kemampuan Dasar/KD memenuhi syarat. Namun dipaket Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kab. Badung (MYC 16-17) yang dimenangkan oleh perusahaan PT RMI yang tidak cukup Kemampuan Dasar. “Lalu kenapa sebagai pemenang?” kata Gintar kepada HR.
Sedangkan peraturan di Permen PUPR No. 19/PRT/M/2014 tentang Pembagian Subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstruksi, yang tentu sudah jelas pembagian atau mekanisme pekerjaan, artinya disebut untuk kualifikasi usaha keci yakni ada K1, K2 dan K3, dan untuk usaha menengah (M1 dan M2) dan usaha besar ada B1 dan B2 serta juga kemampuan melaksanakan paket dan lainnya.
Jadi, kalau Satker Pokja mengambil aturan Permen PUPR Nomor 31 itu, tak masalah untuk pekerjaan usaha menengah, namun disayangkan kemampuan dasar tidak memenuhi, dan bahkan satu kode EL001 yang sama sekali tidak memiliki KD, atau mungkin karena tidak ada KD sehingga dihilangkan?
“Oleh karena itu, pada paket Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kab Badung (MYC 16-17) seharusnya dibatalkan karena perusahaan pemenang tidak memenuhi syarat,” ujarnya, sembari menambahkan agar pihak terkait seperti aparat Kejaksaan diminta turun untuk mengawasi pelelangan dan bila perlu juga diawasi pekerjaan fisiknya di lapangan yang merupakan pekerjaan tahun jamak itu. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});