JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun kembali menyidangkan terdakwa Mohamad Kalibi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Yayat Surya Purnadi SH MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick Sinaga menghadirkan terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi pelapor memberikan keterangan diduga berdasarkan Asumsi, lantas Hakim memerintahkan JPU mengadirkan Saksi Verbalisan.
Saksi yang berprofesi sebagai advokat itu mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi karena merasa tidak pernah memberikan keterangan itu kepada penyidik kepolisian yang memeriksanya, sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick Sinaga, untuk menghadirkan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya kepersidangan untuk dikonfrontir dengan saksi-saksi.
Perintah menghadirkan saksi verbalisan itu karena menurut hakim Saksi-saksi memberikan keterangan di persidangan berdasar asumsi.
Hal itu terjadi pada persidangan pemeriksaan 3 saksi masing-masing Saksi Hadi Wijaya (saksi pelapor), Hara Pakpahan dan Ratno Saldi atau Rizal yang dihadirkan JPU untuk didengarkan kesaksian nya terhadap terdakwa Mohamad Kalibi di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Terdakwa Mohamad Kalibi didakwa melakukan pemalsuan Kartu Kuluarga (KK) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 KUHP.
”Saya tidak mengerti pak hakim apa yang dipalsukan, tapi katanya pemalsuan KK,” ujar saksi Ratno Saldi menjawab pertanyaannya majelis hakim yang menanyakan: “Apa yang saksi ketahui tentang perkara terdakwa ini?” “Apakah saksi pernah melihat KK yang dipalsukan itu? Tanya hakim, yang dijawab: “Tidak pak Hakim”.
“Lalu dari mana saksi tahu KK itu dipalsukan kalau tidak pernah melihat?” Tanya hakim, yang dijawab: “Penyidik yang bilang”.
“Jadi bagaimana keterangan Saksi yang di BAP ini, apakah ini bukan keterangan anda?” Tanya hakim, yang dijawab: “Tidak pak Hakim.”
“Jadi saudara saksi mencabut keterangan yang di BAP ini?” Tanya hakim, yang dijawab: “Ya pak hakim.”
“Saudara saksi kan seorang advokat tentunya mengerti proses pemeriksaan saksi. Apakah sebelum menandatangi BAP saksi tidak membaca dan memberikan paraf lembar demi lembar sebelum tandatangan?” Tanya hakim, yang dijawab: “Ya pak Hakim”.
Sebelum, Saksi Hadi Wijaya (selaku saksi pelapor) pun tidak dapat menjelaskan perbuatan pidana apa yang diperbuat Terdakwa Mohamad Kalibi. Keterangan saksi Hadi Wijaya ini tidak dapat menguak perbuatan terdakwa, justru keterangan nya itu membuat rancu dakwaan Jaksa.
“Saya melaporkan 263 Pemalsuan KK, Itu saja, selebihnya adalah hasil pengembangan penyidik,” ujar Hadi Wijaya.
Hadi Wijaya menyampaikan bahwa terdakwa telah memalsukan sertifikat padahal dalam dakwaan tidak ada pemalsuan sertifikat.
Disebutkan Pemalsuan KK, sebagaimana yang ada dalam dakwaaan, tetapi saksi Hadi Wijaya sebagai korban pelapor tidak bisa menjelaskan bagaimana caranya terdakwa memalsukan KK itu.
“Saudara Saksi, kerugian apa yang ditimbulkan pemalsuan KK Itu, jika seandainya benar dipalsukan? Karena di pasal 263 itu dikatakan jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,” tanya hakim anggota Tiares Sirait, SH, MH, yang dijawab: “Tanah saya hilang.”
“Apa kaitannya tanah saudara dengan KK itu?” Tanya hakim, yang dijawab: “KK itu buat mengurus sertifikat.”
“Sertifikat produknya BPN sementara KK produknya kelurahan. Apakah KK sudah dikonfirmasi ke kelurahan. Dan sertifikat itu ke BPN?” Tanya hakim, yang dijawab: “Belum. Tapi kan semua bisa terjadi. Saya juga pemain tanah lewat belakang juga bisa terjadi.”
“Saudara saksi jangan berasumsi, saudara Saksi pelapor, katakan sesuai fakta yang anda alami dan anda ketahui,” tegur Tiares.
Demikian juga keterangan saksi Hara,Pakpahan, sama dengan keterangan Hadi Wijaya dan Ratno Saldi, yang mengatakan: katanya penyidik. “Sertifikat palsu itu katanya penyidik. KK palsu itu juga katanya penyidik,” jawab Hara Pakpahan ketika ditanya pengetahuannya. nen