JAKARTA, HR – Tersangka Narkoba Indra J Piliang juga bekas politikus Partai Golkar bersama dengan dua rekannya Romi Fernando dan M Ismail Jamani belum diketahui kapan disidang di Pengadilan. Jadi muncul, issu publik, bahwa perkara ini bisa saja tidak akan disidangkan, dibiarkan begitu saja dengan langsung mendapatkan rehabilitasi.
“Indra J Piliang yang politikus terkenal dulu kok belum disidang ya. Ponakan saya tangkapan bulan September 2017 sudah sidang,” kata salah seorang pengunjung sidang yang mengaku mau melihat sidang salah satu keluarganya di PN Jakbar.
Pasalnya, semenjak ditangkap pada Rabu 13 September 2017 sampai saat ini belum ada dilimpahkan perkaranya dan mendapat registrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, setelah dicek pada Kamis 1 Februari 2018 kemarin. Setelah HR mengecek nama tersangka dan nomor perkaranya belum ditemukan di PN Jakbar.
“Jangan-jangan nggak disidang disini,” kata salah satu pegawai PN Jakbar yang enggan disebutkan namanya. Bila tersangka Indra Piliang direhabilitasi tanpa proses hukum akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di negeri ini. Bisa menimbulkan kesan di masyarakat mentang-mentang bekas pejabat politisi jadi tidak perlu disidang.
Indra Piliang mau direhabilitasi atau ditahan di Rutan sesuai prosedur hukum, harus melalui proses persidangan, karena dia ditangkap oleh aparat kepolisian, bukan melapor diri ke Lembaga Rehabilitasi.
Sebelumnya, polisi Polda Metro Jaya menetapkan politikus Indra J Piliang dan dua rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan narkotika. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 127 Undang Undang Narkotika.
Indra ditangkap pada Rabu di Diamon Club & Karaoke, Taman Sari, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, satu di antara tiga berperan sebagai pemesan membeli sabu ke seorang pengedar. Berdasarkan hasil tes urien, ketiganya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Ketika dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Agro Yuwono melalui pesan singkat belum memberikan jawanban kapan pelimpahan tersangka Indra J PIliang ke Pengadilan. jt