JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yansen Dau dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menghadapkan terdakwa Hero Sihombing di Pengadilan Negeri ( PN) -Jakarta Utara, Senin (1/8/16).
Novita Permatasari |
Hero Sihombingyang didakwakan melanggar pasal 127 UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu di periksa dipersidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman, SH itu sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dari BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) Jakarta Utara dan saksi ahlipsikologis.
Menurut saksi Dr. Novianti Permatasari bahwa terdakwa baru pengguna kondisional belum termasuk kategori kecanduan. “kami melakukan assesmen mendalam terhadap terdakwa, dia hanya sebagai pengguna sewaktu waktu saja. Jadi jika dalam 1 bulan tidak mengkonsumsi tidak berdampak pada kejiwaan maupun kesehatan nya.Jadi masih kategori ringan. Karena mengguna on of saja.Artinya selama ini terdakwa sebagai pengguna belum rutin dalam 1 Minggu satu kali pakai. Jadi hanya waktu waktutertentu saja”, kata Permatasari.
Terkait terdakwa yang sudah di rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur, Jakarta Timur atas rekomendasi BNNK Jakarta Utara.“Majelis, penempatan terdakwa si RSKO atas asesmen kita. Seusai pendalaman asesmen yang kita lakukan, dalam waktu 3 bulan terdakwa sudahpulih. Dan sebenarnya yang paling pentingadalah rehabilitasi sosialsialnys, ucap Permatasari.
Hal yang sama dikatakan saksi ahli psikolog. memenyangkut kejiwaan terdakwa masih normal dan jika tidak menggunakan pun belum berdampak terhadap kepribadian maupun kesehatan terdakwa, Katanya.
Saat diperiksa sebagai Terdakwa, Terdakwa Hero Sihombing mengatakan bahwa penggunaan sabu baginya hanya sebagai penambah semangat kerja pada saat ada kegiatan yang membutuhkan tenaga extra. thomson g
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});