Kasus Money Politik, Caleg PKS Divonis 4 Bulan Penjara

oleh -26 Dilihat

CIAMIS, HR – Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 1 Kabupaten Ciamis, AZ dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (8/5/2019). Dalam amar putusannya AZ divonis 4 bulan hukuman penjara dan denda Rp 10 juta rupiah.

AZ merupakan anak dari anggota DPRD Provinsi, AZ sendiri kedapatan sedang melakukan Money Politik sewaktu melakukan kampanye di salah satu sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Pawindan, Kecamatan Ciamis.

Hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, ini merupakan vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,dengan tuntutannya 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Yuliarti, SH mengatakan:terdakwa AZ jelas melanggar pasal 251 Jo 280 ayat 1 hurup H, UU No 7 tahun 2017. Dengan bunyi, melakukan kampanye di tempat yang dilarang, yaitu di lembaga pendidikan.

“Tuntutan majelis hakim kepada terdakwa yaitu, 4 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 10 juta rupiah,” kata Yuliarti, saat ditemui awak media setelah Sidang di Pengadilan Negeri Ciamis.

Yuliarti menjelaskan, Keputusan ini akan dibawa ke rapat pleno sentra Gakumdu, untuk menimbang kembali apakah jaksa penuntut umum akan menerima putusan atau melakukan hukum banding karena sudah terbukti dakwaan tunggal, terlebih tuntutan awal kami, 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta rupiah, namun di vonisnya hanya 4 bulan penjara saja.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jabar dan juga Ayah terdakwa, Didi Sukardi mengatakan, ini merupakan kado amat berat bagi kami Karena di tanggal 8 Mei 2019,kami menginjak usia ke 47 tahun. Anak yang dicintai bertepatan dengan hari ulang tahunnya divonis 4 bulan penjara oleh pengadilan gara-gara money politik.

“Ini kado yang sangat berat sekali, anak saya di vonis 4 bulan penjara dengan denda Rp. 10 juta rupiah. Ini sama sekali tidak adil, dalam sejarah Pemilu di Ciamis, Bawaslu Ciamis baru 1 menemukan pelanggaran terkait money politik dan itu anak saya, kemudian langsung di vonis 4 bulan penjara,” katanya.

Didi menerangkan,saat Pilkada 2018 lalu, ada kasus serupa yakni money politik di Kabupaten Ciamis, namun itu tidak sampai di jatuhkan vonis, tetapi hanya dihukum masa percobaan.

“Kita sangat menghormati hukum, namun kita juga menginginkan adanya keadilan. Dengan kasus sepele, berupa kampanye di lembaga pendidikan. Disaat yang sama juga diluar sana banyak sekali pelanggaran money politik, tetapi Bawaslu hanya menindak anak saya saja,” terangnya.

Didi menambahkan, dengan adanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihaknya sangat mengapreasi kinerja Bawaslu, karena selama Pemilu 2019, Bawaslu hanya mendapatkan pelanggaran 1 terkait money politik.

“Kasus anak saya ini bukan dari laporan masyarakat, tetapi ini temuan Bawaslu Kabupaten Ciamis. Ini kinerja yang sangat bagus, karena sejak anak saya mengikuti pelaksanaan kampanye, kemana-mana anak saya selalu di ikuti oleh Bawaslu, saya sangat mengapreasi kinerja Bawaslu,” pungkasnya. koes

Thumbnail

5 Langkah Ampuh Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan Teknologi Terbaru di Tahun 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed INDONESIANNEWS.id – Di dunia yang terus berkembang, teknologi menjadi kunci utama dalam meningkatkan produktivitas kerja. […] Artikel 5 Langkah Ampuh...

Indonesian News
Thumbnail

192 Anak di Nagekeo Terima Bantuan Dana Pendidikan dari PLAN Internasional

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Yayasan PLAN Internasional Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia […] Artikel 192 Anak di...

Indonesian News
Thumbnail

Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Kunjungi Kabupaten Nagekeo

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Andriko Noto Susanto, SP, […] Artikel Pj Gubernur NTT...

Indonesian News
Thumbnail

Pokja PWI Jaksel Berikan Bantuan Tas Buku dan Pensil, Kepada Puluhan Anak Yatim Kel Pesanggrahan

JAKARTA – Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia Wali Kota Jakarta Selatan memberikan bantuan perlengkapan sekolah berupa tas, buku dan...

OK Jakarta
Thumbnail

Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI

Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI Artikel Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI pertama...

OK Jakarta
Thumbnail

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang...

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

JAKARTA, MF – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Universitas Sahid Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja...

Media Focus
Thumbnail

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

BANJARMASIN, MF – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 10 – 13 Februari di Banjarmasin dan Banjarbaru...

Media Focus
Thumbnail

Jalan Berlubang di Kawasan MM2100, Pemda Bekasi Diduga Abaikan Keluhan Warga

KABUPATEN BEKASI, MF – Jalan rusak parah di kawasan industri MM2100, tepatnya di sepanjang Jalan Sumbawa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.