PONTIANAK, HR — Penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka konten kreator RK masuk ke tahap penuntutan. Pada Rabu (26/11), Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat menyerahkan RK dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada proses Tahap II.
Berkas perkara RK telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Setelah proses administrasi selesai, Jaksa langsung menahan RK di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa penyidik menjalankan prosedur hukum secara profesional.
“Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Penahanan terhadap tersangka mengikuti aturan hukum yang berlaku. Penyidik bekerja objektif dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat spekulasi dan tetap menghormati proses hukum.
“Kami mengajak masyarakat bersikap bijak dalam mengikuti perkembangan kasus ini. Gunakan media sosial secara bertanggung jawab agar tidak terjerat masalah serupa,” tambahnya.
Setelah pelimpahan ini, Jaksa akan menyusun surat dakwaan dan menetapkan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang perdana diperkirakan berlangsung dalam waktu dekat.
Kasus RK sempat menarik perhatian publik karena isi kontennya diduga mengandung ujaran kebencian dan SARA yang menyasar Etnis Dayak. Aparat memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan sesuai hukum yang berlaku. lp






