Kayu ilegal logging yang di police line oleh Kapolres Melawi. |
MELAWI, HR – Sahbudin mempertanyakan tentang kayu illegal loging diduga milik PT Adau dan PT Rafi Kamajaya Abadi, sekaligus mempertanyakan Tentang SP3, dan mempertanyakan mengenai ijin IPK Perkebunan kelapa sawit PT Adau dan PT Rafi.
IPK Penebangan kayu Log Produksi ternyata diatas 40 cm, padahal menurut peraturan dari kehutanan bisa dijadikan perkebunan di atas 25-30 cm yang bisa ditebang dan dijadikan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Sahbudin minta kepada pihak Kehutanan agar mengecek keabsahan perijinan PT perkebunan kelapa sawit tersebut yang berada di wilayah Kabupaten Melawi, dan Sahbudin minta kepada aparat penegak hukum harus dikroscek ulang tentang IPK serta keberadaan kayu Log tersebut, karena itu sangatlah tidak wajar dan dengan semudah itu di-SP 3-kan.
Senin (6/7), Kapolres Melawi AKBP Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya, tentang kasus Ilog PT Rafi dan PT Adau sudah di-SP3-kan dan telah melalui tahap pemeriksaan hingga ke Mabes Polri, Kejaksaan dan Kehutanan.
Menurut Polres Melawi, hal itu termasuk UU 18 tahun 2013 dan tidak termasuk UU 41, itukan sudah tidak berlaku lagi kecuali UU 41 huruf E. “Karena berdasarkan status lahan yang sudah memiliki HGU bukan merupakan pelanggaran kawasan hutan, bahkan kayu tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya, karena mereka sudah bayar pajak PSDHDR dan sudah kita bandingkan dengan UU Kehutanan dan kawasan tidak ada pelanggaran,” ujarnya. abd/skm