SINTANG, HR – Selasa (16/,), Ketua BPD bersama masyarakat Desa Pekulai Bersatu, Kec Tempunak, Kab Sintang, Kaliantan Barat melaporkan oknum Kades bernama ALEK ke Mapolres Sintang.
Sebelum melaporkan, masyarakat sempat diwawancara oleh HR. Menurut keterangan Ketua BPD, Sekius didampingi masyarakat, bahwa oknum Kades Kepala telah menggelapkan dana ADD sekitarRp 69.460.100, sembari menunjukkan dua lembar Surat Pernyataan Kepala Desa Alex serta mengetahui Ketua BPD Sekius.
Surat Pernyataan yang bermaterai tersebut berisikan bawasannya Kepala Desa telah Mengakui uang sebesar Rp69.460.100, telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan bersedia mengembalikan, sehingga dibuat surat pernyataan bermaterai.
Surat pernyataan pertama dibuat tanggal 13 Februari 2017, batas pengembalian uang tersebut adalah bulan April. Waktu terus berlalu, Alek tidak menepati janjinya, namun masyarakat masih memberi toleransi sehingga dibuat lagi Surat Pernyataan Ke-2. Janji tinggal janji?
Surat Pernyataan Ke-2 pun tidak ditepati Alek. Berdasarkan janji- janji ini tidak kunjung ditepati, Ketua BPD dan masyarakat berniat melaporkan kasus tersebut.
Didampingi Wartawan, Ketua BPD dan masyarakat, (16/5), mendatangi Mapolres Sintang dan langsung menuju ruang sidik Reskrim Khusus Tindak Pidana Korupsi. eric
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});