JAKARTA, HR – Penopingan atau pemangkasan puluhan pohon di RW 12 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Sudis Kehutanan dan Pertamanan tidak memberikan sanksi.
Sebelumnya, tampak terlihat puluhan pohon dilakukan pemangkasan, diduga tidak berizin ke Dinas Kehutanan dan Pertamanan.
Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Pertamanan Kota Administrasi Jakarta Barat Romy, saat dikonfirmasi terkait penopingan puluhan pohon di wilayah Kelurahan Semanan, ia menjawab bawah penopingan tersebut, dilakukan oleh pihak RW setempat.
“Itu RW nya bang, bukan dari kita, Dinas juga sudah turun,” jawab Kasudin saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (15/02/23).
Romy juga menambahkan, untuk penopingan pohon-pohon yang dilakukan oleh pihak RW tersebut seharusnya tidak seperti itu.
“Nggak boleh, noping seperti itu,” tambah Romy.
Kasudin juga menjelaskan, terkait penopingan tidak menggunakan izin, namun kalau menebang dari bawah harus menggunakan izin.
“Kalau penopinganya sampai bawah habis, harus izin,” jelas Romy.
Ditempat terpisah, Ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat Harun Alamsyah, saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan keterangan.
Sementara dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum, dalam pasal 6 poin E dijelaskan, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan Dinas.
Terkait sanksi, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). •didit/agus