JAKARTA, HR – Terkait maraknya bangunan yang melanggar dari peruntukan dan perijinan, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Penataan Kota Jakpus Deddy Widaryaman tidak mau menjawab konfirmasi HR terkait masih adanya bangunan yang melanggar di wilayah kerjanya.
Menurut beberapa rekan-rekan media yang biasa meliput di kantor Walikota Jakpus, Kasudin Penataan Kota Deddy Widaryaman sangat alergi terhadap wartawan.
Selama menjabat di Sudin Penataan Kota Jakpus Deddy tidak pernah terlihat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dalam menindak bangunan yang menyalahi dari peruntukan dan perijinan.
Kuat dugaan adanya persengkokolan antara pemilik bangunan atau pihak ketiga yang telah berkoordinasi dalam mengamankan supaya bangunan yang melanggar itu tidak terkena tindakan penertiban (bongkar).
Pengamat lingkungan perkotaan wilayah Jakpus, Prastowo mengatakan, kepada HR, sudah seharusnya Kasudin Penataan Kota Jakpus Deddy Widaryaman merespon apa yang dikeluhkan warga masyarakat Jakpus, terlebih lagi laporan yang masuk adalah temuan rekan-rekan wartawan yang ditugaskan di wilayah Jakpus.
“Apalagi adanya dugaan permainan koordinasi yang dilakukan oleh pemilik bangunan atau pihak ketiga yang mengurus perijinan IMB,” ujar Prastowo.
Jangan hanya menerima laporan dari anak buah saja yang didengar. Sudah seharusnya Deddy Widaryaman mengkroscek laporan masyarakat dan temuan media, apalagi Deddy sangat tertutup dan alergi terhadap wartawan.
Adanya pelanggaran bangunan yang menyalahi perijinan berada di Jalan Juanda III kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir Jakpus. Mengunakan ijin kantor dan fasilitasnya I unit. Begitu juga dengan bangunan yang berada di Jalan Mangga Besar Raya kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar. Ada 1 unit bangunan ketingian 8 lapis. Menurut informasi di lapangan kedua fisik bangunan tersebut akan digunakan hotel.
Serta 1 unit bangunan di Jalan Madiun No 11–15 Kecamatan Menteng. Masih banyak lagi bangunan-bangunan yang melanggar yang tetap berjalan pengerjaannya dan diduga ada oknum dari jajaran Sudin Penataan Kota Jakarta Pusat yang melindungi bangunan tersebut. ■ puji/didit