JAKARTA, HR – Kepala Inspektorat Kota Adm Jakarta Barat diminta untuk memeriksa oknum Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya dengan melakukan pembiaran terhadap bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukkan.
Bangunan super mewah pakai lift
di Jalan Taman Kebon Jeruk
Blok L I No. 43 Kelurahan Srengseng,
Kecamatan Kembangan.
|
Kepala Inspektorat Kota Adm Jakarta Barat juga diminta tegas untuk benar-benar melakukan pemeriksaan tersebut karena keberadaan oknum pejabat Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan dinilai tidak ada niat untuk melaksanakan tupoksinya.
Demikian juga dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta juga diminta untuk mengkaji ulang kedudukan Dhanu Irawan sebagai Kasie Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan, karena kedudukannya tidak bermanfaat bagi masyarakat dan Pemprov DKI Jakarta.
“Ada indikasi pembiaran dari oknum Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan agar pemilik bangunan tidak membayar retribusi yang semestinya dikutip Pemprov DKI Jakarta. Dengan adanya pembiaran itu, berarti ada dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum-oknum tertentu, yang tujuannya untuk mengamankan keberadaan bangunan bermasalah itu dari tindakan pembongkaran maksimal. Sederhana logikanya, kan? Bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukkan dibiarkan dibangun atau tidak dibongkar maksimal oleh Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan, ada apa ?” ungkap Ketua Umum LSM Lapan, Gintar Hasugian, kepada HR Online, Selasa (13/12).
Gintar menerangkan bahwa untuk biaya ‘pengamanan’ berjenis pungli tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah untuk satu unit.
“Bayangkan bila bangunan luas, ada basement, lift, dan hanya pakai IMB rumah tinggal, sudah pasti telah melanggar. Biaya ‘pengamanannya’ bisa raturan juta bahkan mencapai Rp 1 miliar. Apalagi kalau ada ruko tanpa IMB, lebih besar lagi duit ‘pengamanannya’,” ungkap Gintar.
Terkait itu, Kasie Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan, Dhanu Irawan, sudah pasti adalah tokoh PNS yang patut diminta pertanggungjawaban atas kinerjanya.
“Kenapa tidak ada pembongkaran maksimal? Hanya Dhanu yang bisa menjawab itu” ungkap Gintar, sembari menyarankan kepada aparat hukum untuk memeriksa Kasie Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan tersebut. kornel
DAFTAR BANGUNAN BERMASALAH DI KECAMATAN KEMBANGAN
Bangunan Klinik di Jalan Meruya Ilir, Gang H Mas’ud, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat. Bangunan tersebut telah disegel dan plang segel diletakkan di tempat tersembunyi. Walau sudah disegel, pekerjaan pembangunan klinik tetap dilanjutkan, dan tidak ada penindakan pembongkaran dari Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan. (Baca: Bangunan Klinik Tanpa IMB Di Kembangan: Segel IMB ‘Disembunyikan’) |
Dua Unit Ruko tanpa IMB di Jalan Raya Kembangan RT 01 RW 01 Keluarahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan. (Baca: Pungli ‘Pengamanan’ 2 Unit Ruko Dan 1 Unit Klinik Tanpa IMB Di Kembangan) |
Rumah tinggal yang rencananya akan dijadikan arena fitness di Jalan Kencana Utama VII Blok M-4 Puri Kencana, Kelurahan Kembangan Selatan, Kec Kembangan, Jakarta Barat, dengan No. IMB: 468/8.1.0/31.73.08/1.785.511/2015 tanggal 22 Sep 2015, dan dibangun tiga (3) lantai dilengkapi lift (tidak ada izin). (Baca: Di Kembangan, Arena Fitness Dibangun IMB Rumah Tinggal)
|
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});