Kasat Pol PP Jakbar: TA 2017, Penertiban Bangunan Masih Wewenang Sudin Citata Jakbar

oleh -15 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Kasat Pol PP Jakbar, Tamo Sijabat, Jumat (7/7), menjelaskan kepada HR, bahwa penertiban bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukan untuk tahun anggaran 2017, masih wewenang Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakbar (Citata).
Lubang tikus di dak bangunan milik Mary Leo
Tamo menjelaskan bahwa untuk tahun anggaran 2018, kewenangan melakukan penertiban bangunan yang bermasalah itu sudah menjadi wewenang Satpol PP Jakbar. Hal itu, ungkap Tamo, sesuai amanah Pergub DKI No 51 Tahun 2017.
“Pak Kornel, untuk tahun 2017 masih dipegang sama Sudin Citata sesuai Pergub 51 tahun 2017. Jadi Satpol PP mulai tahun 2018..Tks, Pak,” ujar Tamo Sijabat melalui pesan singkatnya (WA) kepada HR.
Menyikapi hal itu, Kasudin Citata Jakbar, Bayu Aji, ketika dikonfirmasi HR, justru tidak mau menjawab, Jumat (7/7). Bahkan, ruang kerja Sudin Citata Jakbar terlihat sepi dari pejabat terasnya. Menurut staf Sudin Citata yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa sebagian pejabat teras berada di lapangan, dan sebagian lagi berada di Dinas Citata DKI Jakarta.
Tamo Sijabat dan Bayu Aji
Selama Sudin Citata dipimpin Bayu Aji, kredibilitas kinerja SKPD tersebut makin dipertanyakan. Berbagai macam bangunan baru dan rehab tumbuh subur tanpa izin dan penyalahi peruntukan. Hampir di tiap kecamatan, penindakan yang dilakukan pun hanya sebatas administrasi saja, agar terkesan sudah bekerja. Sedangkan untuk pembongkaran menggunakan becco, hampir dipastikan jarang digunakan.
Umumnya, penindakan Sudin Citata Jakbar masih memprioritaskan cara manual, yakni menggunakan palu besar oleh petugas harian lepas (PHL). Dan penindakan seperti itu sangat berpotensi tidak terlaksana maksimal serta rawan praktik grativikasi.
Anehnya, Inspektorat, Tim Saber Pungli Jakbar, dan Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, terlihat buta dan tidak mampu membaca peta permainan oknum Sudin Citata Jakbar. Motto Pemprov DKI yang diemban Ahok (semasa menjabat DKI 1) serta dilanjutkan oleh Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta, mengenai transparansi kinerja, justru patut ditinjau ulang.
Djarot dicap tidak mampu melakukan pengawasan internal kepada jajarannya di Sudin Citata Jakbar, yang dinilai telah nyaman bekerja, walaupun bangunan tanpa IMB dan penyalahi perizinan dan peruntukan tumbuh subur di wilayah kerja Bayu Aji.
Surat KRK dijadikan “IMB”
di lokasi bangunan milik Mary Leo.
Nego Rp 300 Juta
Bangunan yang menyalahi perijinan seperti di Jalan Taman Harapan Indah Blok A. 2 Persil No. 15 dan No. 16 kelurahan Jelambar Baru Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet). Di lokasi itu berdiri megah bangunan tiga unit ruko dengan luas bangunan 342 m2, atas nama pemilik Mary Leo.
Di lokasi bangunan, tidak ditemukan terpasang Papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Justru, yang terlihat hanya Surat Ketetapan Rencana Kota (KRK). Bangunan itu pun dilakukan penindakan penertiban oleh Sudin Citata Jakbar, dengan cara membuat “lubang tikus” di dak bangunan. Dan hanya “lubang tikus” itu saja yang dikerjakan oleh Sudin Citata Jakbar di lokasi milik Mary Leo.
Seharusnya, Sudin Citata membongkar habis bangunan itu, karena KRK bukanlah IMB. Sedangkan bangunan itu sudah berdiri tiga unit hanya dengan mengantongi KRK. Kenapa Sudin Citata tidak meruntuhkan bangunan milik Mary Leo?
Tiga unit ruko milik Mary Leo
Konon, pihak pemilik bangunan disebut-sebut berhasil melakukan negosiasi perdamaian dengan Sudin Citata, yang kabarnya nilai negosiasi itu mencapai angka Rp 300 juta. Timbal baliknya, fakta dilapangan pun terlihat adanya pembongkaran “lubang tikus” di dak bangunan tersebut. Apakah kesalahan pada bangunan itu ada pada lantai dak bangunan, sehingga hanya lantai dak bangunan yang dibuatkan “lubang tikus” oleh Sudin Citata Jakbar?
Di dalam KRK disebutkan bahwa di lokasi bangunan hanya dizinkan membangun dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebanyak 50 persen dari luas lahan. Kemudian, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) hanya 2, Koefisien Dasar Hijau hanya 30 persen, dan Rencana Jalan/Garis Sempadan Bangunan (GSB) sepanjang 10/5 meter.
Fakta dilapangan, bangunan itu dibangun full, sehingga ketentuan yang diterbitkan berdasarkan KRK pun dilanggar, yakni KDB dan GSB. Bila KDB dan GSB dilanggar, berarti item-item ketentuan lainnya pun pasti turut dilanggar.
Gudang tanpa IMB
di Jl. Raya Kp Belakang RT 03/03 Kamal.
Bukan hanya di Gropet, adanya bangunan yang melanggar seperti di Kecamatan Taman Sari bangunan Hotel Glodok, Kecamatan Cengkareng Hotel di Kapuk, Bangunan di sepanjang Jalan Ratu Kemuning Kebun Jeruk, Tambora, Palmerah dan Kalideres.
Dan terparah, di Jalan Raya Kampung Belakang, RT 03/03 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, berdiri bangunan gudang tanpa IMB. Serta di Jalan Kemuning Raya Bambularangan, Ijin Rumah Tinggal namun dibangun gudang. Saat ini kesemuanya belum ada tindakan dari Sudin Citata Jakbar. didit/kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.