MAMASA, HR – Blokir jalan yang pernah diterapkan warga di Desa Keang menjadi sorotan dan keluhan warga dari Kabupaten Mamasa karena ketentuan dan syarat yang berlebihan.
Untungnya permasalahan tersebut telah di respon dan ditindak lanjuti oleh Kapolsek Kalukku Ipda Sirajuddin dengan memberikan pemahaman sekaligus menyakinkan warga agar membongkar blokir jalan melalui dukungan pemerintah setempat.
Sementara itu, agar hal ini tidak menjadi persoalan kedepannya, Kapolsek Kalukku menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan pihak terkait seperti Camat Tabulahan, Kapolsek Kalumpang, Kapolsek Tabulahan, Lurah Lakahan, Kepala Puskesmas, Kepala Deaa Keang, Kepala Desa Buttuada dan Tokoh Masyarakat Desa Keang, Kamis (10/06/2020) di Puskesmas Lakahang Kabupaten Mamasa.
Kapolsek Kalukku menyebutkan, “persoalan seperti ini tidak boleh kita anggap sepeleh, meski sebelumnya bisa diredam tetap harus ditindak lanjut ya salah satunya melalui kegiatan rapat koordinasi ini sehingga ada solusi terbaik yang dapat dicapai,” tutur Kapolsek.
Berdasarkan hasil keputusan rapat tersebut, disepakati bahwa warga di desa Keang dan desa Bonehau bisa masuk ke Kabupaten Mamasa dengan membawa pengantar dari Kepala Desa.
Selain itu, masyarakat desa Keang dan Desa Bonehau yang berprofesi sebagai penjual ikan atau pagandeng diberikan kelonggaran dengan ketentuan hanya di rapid test satu kali sudah bisa bebas Keluar masuk Kecamatan Lakahang dimana sebelumnya hasil rapid test hanya berlaku 7 hari.
Terakhir masyarakat desa Keang tidak lagi memasang palang dan melarang warga dari Kabupaten Mamasa masuk wilayah desa Keang. tia