Kajari Majalengka Ingatkan Kades Hindari Praktek Korupsi

oleh -1.4K views
oleh
Kasi Pidana Khusus Leila Qadria PM SH bersama awak media.

MAJALENGKA, HR – Kejaksaan Negeri Majalengka sudah mewanti-wanti terkait Alokasi Dana Desa, karena beberapa lubang yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Karena itu, para Kepala Desa harus mampu mengelola dana desa, agar terhindar dari praktek penyalahgunaan anggaran tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Hasbih SH melalui Kasi Pidana Khusus Leila Qadria PM SH, mengingatkan para Kepala Desa se-Kabupaten Majalengka agar mereka mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Kasi Pidana Khusus Leila Qadria PM SH

“Para Kades harus mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik, sehingga dapat terhindar dari korupsi,” sebut Leila di kantornya, Selasa (13/2).

Leila menyebutkan ada banyak contoh kasus seperti yang saat ini tengah ditangani yaitu perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan AR, mantan Kepala Desa Cipasung yang saat ini perkaranya tengah menjalani proses persidangan.

Terdakwa diduga telah merugikan uang negara dari total ADD Rp 136 juta, yang disalurkan untuk pembangunan hanya Rp 22 juta, dan sebesar Rp 114 juta digunakan untuk kepentingan pribadi pada tahun 2014 lalu.

Ditegaskannya, dalam persidangan pihak JPU Kejari Majalengka akan menghadirkan 12 saksi dan seorang saksi ahli. Bila berjalan lancar, ungkap Leila, diperkirakan persidangan akan berjalan selama sebulan lebih. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan