JAKARTA, HR – Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Kamis (24/8), membongkar bangunan Apartemen Point 8 di Jalan Daan Mogot Km 14 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Apartemen Point 8 |
Saat pelaksanaan pembongkaran bangunan Apartemen Point 8, yang memiliki jumlah lantai 22 dan 3 basement, security menghalangi Wartawan dan LSM yang meliput kegiatan pembongkaran. Awak media hanya dipersilakan masuk di batas pintu gerbang proyek.
Di lokasi, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Benni Agus Candra dan Kasudin CKTRP Jakbar, Bayu Aji, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), tidak mau berkomentar terkait kegiatan pembongkaran tersebut.
Miris, kedua pejabat Dinas CKTRP DKI Jakarta yang dibayar melalui pajak masyarakat dan hidup dari gaji plus TKD ASN-nya, justru menutup diri dari awak media. Sebagai publik figur, tidak sepantasnya kedua pejabat DKI itu anti Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sikap anti keterbukaan terhadap publik itu, justru menambah image negatif kepada bawahan Gubernur DKI Jakarta yang bertugas di Dinas CKTRP DKI Jakarta. Ada kesan, sikap tertutup terhadap publik diakibatkan tidak becusnya kinerja Kadis dan Kasudin CKTRP dalam melaksanakan tupoksinya.
IMB Apartemen Point 8 |
Bongkar cantik atau bongkar ala kadarnya, sudah menjadi santapan sehari-sehari Sudin CKTRP Jakbar saat melakukan kegiatan pembongkaran. Demikian juga dengan peristiwa yang terjadi pada kegiatan pembongkaran di Apartemen Point 8, Kadis selaku yang punya hajat, justru membiarkan awak media tidak diperkenankan masuk untuk meliputnya. Apakah ada sesuatu yang disembunyikan Kadis di lokasi tersebut?
Sudah sepantasnya Gubernur DKI Jakarta, Sekda dan Kepala Kepegawaian DKI Jakarta membuat program pembinaan mental dan spiritual bagi seluruh ASN Dinas CKTRP DKI Jakarta, serta seminar sosialisasi UU KIP No. 14 Tahun 2008, di tahun anggaran 2018. Tujuannya, agar tidak ada lagi pejabat Dinas CKTRP DKI Jakarta dan jajarannya melakukan sikap tertutup kepada publik. Bila hal itu tetap dilakukan, maka akan berdampak makin tercorengnya citra Pemprov DKI Jakarta di mata masyarakat.
Perlu diketahui, Apartemen Point 8 mengantongi IMB No: 101/8.1A/31/-1.785.51/2016 tanggal 21-06-2016. Pembongkaran bangunan Apartemen Point 8 ini menggunakan sistem bongkar manual seperti palu godam dan breaker. Hingga berita ini diterbitkan, tidak satupun pejabat Dinas CKTRP DKI Jakarta dan Sudin setempat memberikan keterangan terkait pelaksanaan pembongkaran tersebut. didit/kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});