KABIN akan Berperan Menyentuh Desa Menuju Kesejahteraan Rakyat

oleh -23 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Ormas Kongres Anak Bangsa Indonesia (KABIN) akan turut ambil bagian didalam pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014. Mengadvokasi pendirian BUMDes sebagai pintu gerbang pembangunan ekonomi dan pengelolaan menejemen distribusi tangan rakyat melalui pemerintahan desa sebagai pengampu hal ikhwal masyarakat desa, UU Desa agar tetap menjadi berkah bagi Rakyat Desa, menuju Kesejahteraan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Urip Haryanto
Keinginan dan tekad tersebut dilatarbelakangi, karena desa merupakan entitas penting dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan desa telah ada sejak sebelum Indonesia Lahir sebagai Bangsa maupun sebagai Negara, dalam rentang sejarah Indonesia ada sejumlah Perundang-undangan yang mengatur tentang Desa. Demikian diungkapkan Urip Haryanto, selaku salah satu penggagas Ormas KABIN, di Jakarta.
Dijelaskannya, pada era orde baru, ada UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, pada awal era reformasi UU tersebut dihapus karena dianggap menyeragamkan Pemerintahan Desa, baik nama, bentuk, susunan dan kedudukan Pemerintahan Desa. Penyeragaman ini dinilai tidak sesuai dengan Kebhinekaan Indonesia, yang hampir setiap daerah memiliki ciri khas masing – masing. Selain itu UU Nomor 5 Tahun 1979 pengaturan tentang desa menjadi UU Pemerintahan Daerah dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi.
Daerah yang selanjutnya direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Meski pengaturan tentang desa telah melalui dua kali perubahan, tetapi isinya sebagian besar masih sama dengan UU Nomor 5 Tahun 1979, akibat minimnya literasi tentang produk perundang-undangan, dimana kondisi desa semakin terpuruk karena pemerintah desa umumnya bekerja dengan perbantuan pemerintah supra desa dibanding membangun tata kelola desa yang lebih proforsional.
“Untuk mengatasi masalah tersebut diatas, lahir UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang menjadi rujukan bagi seluruh.elemen, baik pemerintah maupun masyarakat dalam mendorong adanya kebijakan tata kelola desa yang baik. UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan keleluasaan bagi desa dalam mengatur dan mengembangkan dirinya,”ujar aktifis yang perduli dengan masyarakat desa ini.
Pada dasarnya,lanjutnya, tujuan Pembangunan Masyarakat Desa adalah untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan jangka panjang, dimana sifat peningkatan adalah kualitatif terhadap pola hidup masyarakat desa, yaitu pola yang dapat mempengaruhi perkembangan aspek mental, fisik, intelegensia, kesadaran bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara. Dan sasaran pokok pembangunan masyarakat desa adalah tercapainya kondisi ekonomi masyarakat di pedesaan yang kukuh dan mampu secara mandiri dan berkelanjutan.
“Mengimplementasikan UU Nomor 6 Tahun 2014 ini, hampir seluruh desa belum siap secara mental akibat lemahnya Sumber Daya Manusia masyarakat desa, lemahnya Aparatur Pemerintahan Desa dan ketidak adaannya kemauan politik yang baik dari pemerintah diatas desa, serta terlupakannya desa sebagai Ibu Kandung Negara Kesatuan.Republik Insonesia,”papar Urip, seraya mengatakan, ada yang terlupakan bahwa, ketika Desa Berdaya Membangun dan Sejahtera, walhasil Indonesia Berdaya dan Sejahtera. amigo


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.