SUKABUMI, HR – Beberapa waktu lalu, Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan langkah mitigasi dampak ekonomi kepada masyarakat yang terdampak virus corona. Salah satunya memberikan kelonggaran selama satu tahun kedepan, untuk pembayaran bunga atau angsuran yang saat ini memiliki cicilan atau kredit.
Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati pemberian relaksasi tersebut dengan mengeluarkan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020, pada tanggal 13 Maret 2020. Namun sayangnya, kabar tersebut dilapangan ramai menjadi pertanyaan publik.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Komisi III juga selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menyampaikan, Hal tersebut murni kewenangan Pemerintah Pusat. “Jadi masalah penangguhan cicilan dan lain sebagainya, yang sudah disampaikan Pak Presiden tinggal di tindaklanjuti oleh OJK,” Ucap Budi, Senin (30/3/2020).
Politisi Partai Golkar itu pun mengatakan, apapun yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat, pasti Pemerintah Daerah akan mengikutinya. Karena menurutnya, itu tidak ada keterkaitan langsung kebijakannya di Pemerintah Daerah. “Kita menyambut baik apa yang disampaikan Pak Presiden. Jika OJK hari ini belum mengeluarkan atau mengikuti apa yang diperintahkan oleh pak Presiden, kita juga belum tahu. Apakah masih disusun peraturannya, atau seperti apa,” katanya.
Budi berharap, kebijakan tersebut segera di tindaklanjuti oleh OJK. Sehingga, semua Badan dan Intansi yang ada kaitannya dengan itu bisa mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan. Karena dampak yang terjadi dari virus corona terhadap perekonomian sangat terasa oleh masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah. “Dampak dari virus corona ini memang sangat terasa oleh masyarakat. Sehingga Pak Presiden mengeluarkan kebijakan itu sangat baik. Jadi kita tunggu saja tindaklanjut berikutnya dari OJK,” pungkasnya. ida