TANGERANG, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum terdakwa Charlie Chandra dalam sidang kasus dugaan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus, Selasa (12/8/2025).
JPU Martin Josen Saputra menyampaikan replik untuk melengkapi surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya. “Kami menolak pembelaan Charlie Chandra, anak dari Sumita Chandra, dan memohon majelis hakim memeriksa serta mengadili perkara ini,” tegasnya.
Martin juga meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan tuntutan pidana yang telah disampaikan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
JPU menilai perbuatan Charlie Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana pemalsuan surat yang merugikan pihak lain. Tuntutan diajukan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa.
Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan perkara pada Rabu (20/8/2025). erwin.tb







