JAKARTA, HR – Pembunuhan terhadap Deston Sidabutar di Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, akhirnya terungkap oleh Resmob Polda Metro Jaya, yang dikomendani Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Priyono. Pelaku pembunuhan merupakan sahabat Deston sendiri yaitu Komeng (32) ketika di SMA dibantu istrinya Desy Ratna. Pembunuhan terjadi, Rabu (8/2/2017) itu dilakukan pelaku setelah berkali-kali Deston “dicekoki” minuman hingga mabuk, dimana sebelumnya Deston ditawari Desy Desy Ratna (25), oleh Komeng sebagai teman kencan, yang tidaki diketahui Deston merupakan istri Komeng.
Dalam Rekontruksi 44 adegan yang dilakukan di dua lokasi kejadian, Senin (20/2/2017) pagi. Lokasi pertama di rumah kontrakan di Jalan Raya Sukatani Bekasi ada 15 adegan, dan lokasi kedua di pinggir irigasi di Desa Ciherang Bekasi.
Rekontruksi pertama diperagakan tak lama setelah Deston tiba di kontrakan Komeng, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB Komeng membeli minuman miras jenis Vodka satu plastik menggunakan motor Deston. Sementara Desy yang berpura-pura sebagai teman kencan menemani Deston di rumah kontrakan, yang warga sebut kontrakan ghotik. Saat rekonstruksi baru dimulai di kontrakan mereka, Desy tampak sempat menangis. Ia tak mengucapkan sepatah kata pun dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Setelah minuman habis, dengan berboncengan bertiga, Komeng dan Desy kembali membeli minuman keras dan berlanjut menikmatinya di sebuah pinggiran iririgasi dan pematang sawah yang jahu dari kontrakan, tempat pembunuhan dilakukan. “istri pelau tidak ikut minum”, kata Aris Priyono di lokasi kontruksi pertama.
Disuasana malam gelap dan sepi di ujung desa itu mereka berjongkok bertiga sambil menikmati minuman, dan Desy sempat memijit kaki Deston. Namun karena belum membuat Deston mabuk berat, Komeng sempat bolak-balik hingga dua kali membeli miras lagi.
Pada rekontruksi ke 40, diperagakan saat Deston sudah cukup mabuk, Komeng menusuknya di dada Deston dua kali dengan pisau yang telah dipersipakan sebelumnya. Karena belum yakin Deston tewas, Komeng memukulinya dengan balok kayu di bagian belakang kepala korban. Sebelum membuang jenazahnya ke parit sawah. Komeng dan Desy mengambil uang, ponsel, dan membawa pulang motor Deston. Mereka sempat menggadai ponsel Deston, adapun motornya, digunakan Komeng untuk bekerja.
Dalam pengakuannya Komeng dan Desi merampas dengan membunuh untuk membayar utang. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Rekontruksi 44 adegan ini dilakukan untuk penyesuaian dengan BAP. Pelaku bersama istrinya melakukan karena terlilit hutang dan direncanakan. Korban adalah teman pelaku sewaktu di SMA yang sudah lama lost kontak. Saat bertemu lagi itulah terniat oleh komeng untuk melakukan perampasan barang milik Deston,”jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Priyono usai rekontruksi lokasi kedua, didampingi Kanit V Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen. Ini pembunuhan berencana karena sudah ada niat. Ya, makanya kami kenakan Pasal 340 KUHP,” imbuh Aris Priyono . igo/kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});