Jalin Persahabatan, Nadalsyah Serahkan Piring Putih di Desa Pendreh

oleh -1K views
oleh
H Nadalsyah - Sugianto Panala Putra menyalami para ibu simpatisannya.

MUARA TEWEH, HR – Pasangan H Nadalsyah – Sugianto Panala Putra SH terus-menerus mendapat dukungan dari masyarakat, diantaranya di Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Minggu (13/05/2018).

Sebelum penyampaian visi dan misi, pasangan dengan jargon “Bekerja Membangun Barito Utara” memberikan piring putih sebagai tanda persahabatan dengan warga Desa Pendreh, sebagai ciri khas warga Dayak di Barito Utara, dan pemberiannya pun diterima langsung tokoh masyarakat Desa Pendreh, Jarman Kawung.

Jarman Kawung mengatakan, pemberian piring putih merupakan sebuah tanda permisi untuk memasuki suatu wilayah dengan penuh rasa persahabatan dan dengan niat yang baik menemui warga sekitar.

Dijelaskannya, bahwa H Nadalsyah bukan sosok asing ditengah warga Desa Pendreh, karena selain sosok seorang Bupati hingga sekarang juga masih calon bupati.

Sebagai tokoh masyarakat, kata dia, pemberian piring putih tanda persahabatan yang erat dengan warga sekitar dan itu harus diterima dengan kedua belah tangan.

Menurut Jarman Kawung, jalan dulunya belum diberi pengerasan dan sekarang sudah dapat dinikmati seluruh warga Pendreh.

“Kita melihat seluruh jalan desa sudah di cor beton, ini merupakan bukti pembangunan yang sudah diprogramkan,” kata Jarman Kawung.

H Nadalsyah dalam orasinya di depan ratusan warga Pendreh, mengatakan, masyarakat sekarang sudah cerdas dalam menilai terutama dalam menilai hasil pembangunan.

Masyarakat juga jangan sampai menerima kabar yang ingin mendeskriditkan pemimpin, dimana ingin membawa masyarakat untuk memusuhi pemimpin, karena informasi seperti itu harus diluruskan.

Sebab dengan program sekarang masyarakat sendiri yang menilainya, baik infrastruktur, pendidikan dan kesehatan serta peningkatan ekonomi di segala bidang.

Selain itu, H Nadalsyah juga mengungkapkan masalah pajak sarang burung walet, karena penanganannya berdasarkan Perda Tahun 2011, namun setelah dikaji hasil penagihan itu, ternyata besar pasak dari tiang, artinya besar biaya penagihan dari hasilnya sehingga ini dihentikan pemerintah daerah.

“Bila ada oknum yang melakukan penagihan ke masyarakat pemilik sarang burung walet, maka itu ilegal, dan masyarakat dapat langsung melaporkan ke pihak berwajib,” kata Nadalsyah. mps

Tinggalkan Balasan