Jaksa Tak Mampu Hadirkan Saksi Korban, Sidang Diunda

oleh -265 views

JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyono SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit dari Kejagung, kembali melanjutkan sidang seorang pengusaha bernama Arwan Koty tengah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia harus menghadapi meja hijau setelah disebut telah membuat laporan palsu oleh PT Indotruck Utama terkait proses jual beli sebuah ekskavator pada 2017 silam.

Kuasa hukum Arwan, Aristoteles menuturkan, kala itu sang klien membeli satu unit ekskavator dari PT Indotruck Utama senilai Rp 1,265 miliar.

Dalam perjanjian jual beli, kata Aristoteles, proses serah terima semestinya dilakukan di Yard PT Indotruck Utama, Jakarta dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh para pihak. Namun, penyerahan satu unit ekskavator itu tidak pernah terjadi.

“Pihak PT Indotruck Utama malah mengaku telah mengirimkan alat berat itu ke Kabupaten Nabire, Papua,” ujar Aristoteles di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keberadaan ekskavator tersebut di Nabire juga dibenarkan oleh empat orang saksi kunci yang hingga saat ini belum dihadirkan di persidangan.

Merasa ditipu karena tidak pernah menerima barang yang sudah ia beli sesuai dengan perjanjian, Arwan kemudian melaporkan PT Indotruck Utama ke Polda Metro Jaya pada tahun 2019 dengan tuduhan penggelapan lewat laporan nomor LP/3082/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

Namun, dalam prosesnya, pihak kepolisian lalu menghentikan penyelidikan pada 31 Desember 2019. Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum.

Tak lama berselang, lanjut Aristoteles, pihak PT Indotruck Utama malah membuat laporan balik ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut dibuat pada 13 Januari 2020 lewat surat LP/B/00231/2020/Bareskrim. “Klien kami dituduh sudah membuat laporan palsu,” ujarnya.

Menurut Aristoteles, kasus ini semakin aneh karena laporan yang dilayangkan PT Indotruck Utama hanya berdasarkan surat penghentian penyelidikan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya kala itu. “Laporan ini harusnya tidak layak disidangkan karena laporannya hanya berdasarkan surat penghentian penyelidikan,” ujar Aristoteles.

Proses persidangan sendiri sudah bergulir dan sudah masuk dalam agenda mendengarkan keterangan pihak PT Indotruck Utama selaku saksi korban. Namun, sidang yang mestinya bergulir pada Rabu (14/4) kemarin terpaksa ditunda pekan depan karena Direktur Utama PT Indotruck Utama, Bambang Prijono Susanto Putro yang dijadwalkan hadir belum bisa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami harap JPU serius menghadirkan saksi korban agar persidangan terbuka,” katanya.

Aristoteles juga berharap agar JPU bisa menghadirkan empat orang saksi kunci dari Nabire yang mengaku sudah melihat ekskavator yang dibeli oleh Arwan dari PT Indotruck Utama.

Aristoteles meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci dari Nabire, Papua. Keempat saksi, yakni Asun, M. Sofiaansyah, Anthony Wijaya, dan Henry Joedo Manurung. nen

Tinggalkan Balasan