Jabelin Lumban Gaol Menang Hingga Kasasi: Desak Tergugat Bayar Lahan

oleh -11 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Penggugat mendesak agar pemerintah melalui Kementerian Pertahanan atau pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) membayar tanah warga yang diduduki sebagaimana putusan Pengadikan yang telah memenangkannya.
Lokasi sebidang tanah para penggugat tersebut berada terletak di kelurahan Cipinang Melayu dengan luas 257,626 Hakter dan Kelurahan Kebon Pala dengan luas 117,412 hakter, yang masuk dalam wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dengan luas keseluruhannya adalah 375, 038 Hektar, (luas tersebut berdasarkan jumlah surat kuasa yang mencantumkan luas masing-masing girik dalam surat kuasa asal sebanyak 630 orang), dengan jumlah 511 surat girik. Hal ini berdasarkan temuan tim penelitian yang dibentuk oleh Gubernur DKI Jakarta tanggal 9 Februari 1976 kala itu.
Y Jaberlin Lumban Gaol merupakan menerima kuasa penuh dari para pemilik/ahli waris tanah yang tercatat 511 lembar girik tahun 2011 telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan tergugat Pemerintah RI Cq.Menteri Pertahanan RI sebagai tergugat I, Pemerintah RI cq Menteri Pertahanan RI cq Panglima TNI sebagai tergugat II, Pemerintah RI cq Menteri Pertahanan RI cq Panglima Pertahanan RI cq Kepala Staf TNI Angkatan Udara sebagai tergugat III dan Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI sebagai tergugat IV.
Dalam gugatan ini dimenangkan oleh pihak Jaberlin Lumban Gaol dengan perkara No. 46/Pdt.G/2011/PN Jkt Tim. TNI AU dinyatakan kalah. Namun, tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI dengan perkara No. 62/PDT/2012/PT. DKI, selanjutnya tergugat kalah lagi.
Presiden Jokowi
Pihak tergugat kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan perkara No. 3442 K/Pdt/2012, namun lagi-lagi pihak TNI AU kalah. Tahun 2015, ada penetapan eksekusi PN Jaktim No.21/2015 Eks Jo 46/Pdt.G/2011/PN Jkt Tim, pihak TNI AU kalah.
Selanjutnya pihak Komandan Lanud Halim Perdanakusuma mengajukan perlawanan dan tahun 2016, berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Timur No Perkara: 341/Pdt.Plw/2015/PN Jkt Tim tanggal putus 24 Mei 2016, Komandan Lanud Halim Perdanakusuma kalah.
Dengan demikian pihak Jaberlin Lumban Gaol telah mengajukan eksekusi pengosongan lahan dalam bulan Maret 2017 ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar dilakukan eksekusi pengosongan lahan.
Mengenai tergugat telah memohonkan Peninjauan Kembali (PK) dan tanggal putus PK 10 Januari 2017 dengan putusan mengabulkan pemohon PK tergugat, hal ini dianggap oleh pihak Jaberlin tidak menghalangi proses eksekusi terhadap lahan tersebut.
Saat ini bidang tanah tersebut telah banyak berdiri berbagai jenis bangunan, bahkan ada diantaranya telah masuh dalam proyek Kereta Cepat Indonesia (KCI) Jakarta-Bandung, untuk itu agar pembayarannya segera dibayarkan kepada warga yang berhak menerimanya sebagaimana yang sudah diputuskan oleh Pengadilan. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.