Iswan Achmadi Alergi Wartawan, Kadis Penataan Kota DKI ‘Bungkam’ Soal Bangunan

Bangunan kantor di Jalan Cideng Timur No 71 Kec. Gambir yang disegel hingga kini belum juga ditindak. 
JAKARTA, HR – Sudah semestinya Kepala Dinas (Kadis) Penataan Kota DKI Jakarta dijabat Iswandi bertindak dengan tegas dan menyidak kinerja Kepala Suku Dinas (Kasudin) Penataan Kota Jakarta Pusat yang dijabat oleh Dedi Widaryaman. Dimana banyak kalangan menganggap kinerjanya patut dipertanyakan.
Selama ini, Dedi tidak pernah menanggapi laporan maupun keluhan dari masyarakat lewat sosial kontrol (media), karenanya masyarakat pun beranggapan jika Kadis Penataan Kota memang tidak mau pernah menyikapinya.
Diduga adanya kesepakatan antara Kadis Penataan Kota DKI dengan Kasudin Penataan Kota Jakarta Pusat lantaran adanya dugaan jika selama ini Kadis Penataan Kota menerima dana koordinasi wilayah dari Kasudin Penataan Kota Jakpus, sehingga turut pula ‘bungkam’ terkait banyaknya laporan masyarakat lewat media. Hal ini tidak adanya respon dari Iswan selaku Kadin Penataan Kota DKI dikonfirmasi/tanggapan lewat SMS maupun pemberitaan.
Diberitakan sebelumnya, banyak bangunan bermasalah melanggar Perda maupun Pergub bahkan sudah disegel tetapi tidak ada tindakan tegas dari Dedi W selaku Kasudin Penataan Kota Jakpus, sehingga kinerjanya menjadi perhatian publik.
Menurut Prastowo, salah satu pengamat pembangunan di Jakarta mengatakan seharusnya Iswan dapat merealisasikan statement Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama agar setiap bangunan yang tidak memiliki IMB maupun yang melanggar aturan harus dibongkar. Inspektorat DKI harus berperan aktif melakukan pencegahan tindak korupsi di Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD).
Ada beberapa bangunan bermasalah maupun sudah disegel tetapi tidak ditindak diantaranya, di Jalan Cideng Timur No 35, Cideng Timur No 36, Cideng Timur No 71 Kecamatan Gambir, Jalan Kramat IV No 2-4, Jalan Paseban No 60 Kecamatan Senen, Jalan Timah No 26 Kecamatan Kemayoran, Jalan Madiun No 11-13-15 Kecamatan Menteng, Jalan Penjernihan Raya No 4, Jalan Benhil Gg VII No 130, Jalan Lontar Raya Kecamatan Tanah Abang dan Jalan Pramuka Raya No 141 Kecamatan Cempaka Putih.
Banyak kalangan berharap agar Walikota Jakarta Pusat, Inspektorat, khususnya Kadis Penataan Kota DKI segera bertindak tegas, jangan membiarkan permasalahan kegiatan membangun dibiarkan terhadap adanya dugaan pelanggaran dalam membangun, dan agar dapat menindaknya dengan tegas. ■ puji

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *