Istri Terdakwa Singgung Keterangan Palsu, Jaksa Tak Hadir jadi Sidang Ditunda

oleh -182 views

JAKARTA, HR – Sidang perkara pidana antara Arwan Kotty dengan PT Indotruck Utama masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ketua Majelis Hakim Arlandi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Arwan Koty didampingi penasehat hukumnya Ependi Dabariba, setelah beberapa kali saksi Bambang Prijono selaku Presiden Direktur PT Indotruck Utama tidak hadir memenuhi panggilan sidang, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit dan saksi Susilo Hadi Wibowo tidak hadir di persidangan yang digelar pada Rabu 9 Juni 2021.

Alhasil sidang yang diagendakan mengkonfrontir antara istri terdakwa Arwan Koty dengan Hadi Wibowo selaku marketing PT Indotruck Utama pun batal dan diundur ke persidangan pekan depan.

Menurut Ependi Matias Sidabariba, kuasa hukum Arwan Koty, sebelumnya Jaksa menyatakan hadir untuk bersidang, hanya saja tiba-tiba berubah dan batal mengikuti sidang.

“Padahal (jaksa) sebelumnya mengatakan akan hadir sesuai jadwal jam 15.00 WIB, tetapi tiba-tiba kami dapat kabar bahwa Jaksa batal hadir dengan alasan dipanggil Kejagung,” jelasnya.

Sementara Fini Fong, istri Arwan Koty yang telah hadir memenuhi panggilan sidang sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan Susilo menyampaikan kekecewaannya karena sidang batal digelar karena ketidakhadiran saksi dan jaksa.

“Selama persidangan saya selalu mendengar majelis hakim Arlandi, menekankan kepada terdakwa soal waktu karena sudah kelewat lama. Sedangkan faktanya dari pihak sana (PT Indotruck Utama) yang menunda-nunda,” ucapnya.

Jadi, lanjut Fini, “suami saya semakin lama menyandang status terdakwanya, itu sangat merugikan. Jangan dianggap hanya Presdir Indotruck saja yang punya harkat, martabat dan nama baik. Yang namanya asas equality before the law itu berlaku untuk semua termasuk suami saya.”

Loading...

Fini juga menyinggung soal pokok perkara yang disidangkan, dimana hakim telah mengetahui dan memperingatkan saksi Bambang Prijono bahwa laporan dihentikan pada tahap penyelidikan bukan penyidikan.

Ungkapan tersebut bahkan telah dibuktikan terdakwa Arwan Koty di persidangan dengan dua Staf bahwasanya laporan dihentikan pada tahap penyelidikan.

Meski telah ditunjukkan bukti mengenai hal tersebut, saksi Bambang yang juga mengaku sebagai korban laporan palsu pada sidang sebelumnya tetap bersikukuh bahwa laporan dihentikan pada tahap penyidikan, sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan.

Dalam laporannya yang diduga dijadikan bukti adalah dua surat S.Tap/ 2447/XII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 31 Desember 2019 dan STap 66 /V/RES. 1.11/2019/ Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019, yang jelas-jelas menyatakan bahwa laporan Arwan Koty dihentikan pada tahap penyelidikan.

“Tapi majelis tidak berani memerintahkan Jaksa untuk melakukan penahanan kepada Bambang, padahal jelas dia (Bambang) telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Sedangkan suami saya dijadikan tersangka sampai terdakwa,” kata Fini.

Sementara, Ependi mempertanyakan soal Bambang Prijono apakah pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik atas laporan itu.

“Saksi jangan seenaknya mengatakan telah menjadi korban, sementara saksi belum pernah diperiksa dan belum ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya. nen

Tinggalkan Balasan