IPW: Aspirasi Damai, Hukum Jadi Penjaga Ketertiban

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

JAKARTA, HR – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi langkah Polri dan TNI yang bertindak tegas menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat setelah terjadi kerusuhan di beberapa daerah sejak Kamis hingga Minggu lalu. Ia menilai situasi mulai kondusif setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen menindak tegas aksi anarkis.

“Sejak Sabtu malam, setelah pernyataan Pak Kapolri didampingi Panglima TNI, saya melihat tensi tindakan kekerasan menurun,” ujar Sugeng di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Bacaan Lainnya

Sugeng menekankan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar melakukannya secara damai tanpa merusak fasilitas umum maupun menyerang simbol negara.

“Silakan menyampaikan aspirasi sekeras-kerasnya, mengkritik sekeras-kerasnya, tapi jangan kebablasan. Karena yang kita serang itu milik negara, dibiayai oleh pajak kita sendiri,” tegasnya.

Ia menyoroti aksi perusakan terhadap gedung DPR dan DPRD di sejumlah daerah, yang mencerminkan penyerangan pada simbol pemerintahan sipil. Menurutnya, tindakan itu berbahaya bagi sistem demokrasi yang dibangun melalui reformasi.

Sugeng juga menilai Polri sah bertindak tegas selama berpegang pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Aturan ini memberi dasar hukum bagi aparat untuk melindungi jiwa, properti, dan objek vital ketika keadaan darurat.

“Dengan instrumen perkap ini, petugas berwenang bertindak tegas secara terukur saat keadaan darurat mengancam jiwa masyarakat, petugas, maupun properti,” jelas Sugeng.

Ia menegaskan, hukum harus menjadi alat rekayasa sosial demi menjaga ketertiban. Karena itu, ia mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemimpin komunitas memberi pemahaman publik tentang pentingnya menjaga situasi kondusif.

“Tokoh-tokoh masyarakat harus menyampaikan kepada publik bahwa penyampaian pendapat di muka umum boleh, tetapi lakukan dengan cara damai,” pungkasnya. efendi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *