* Bangun 4 Setengah Lantai Pakai IMB Rumah Tinggal
* Sudah Disegel Tapi Masih Dikerjakan
JAKARTA, HR – Instruksi Kasudin Cipta Karya Jakbar, Bayu Aji, akan menyegel mati bangunan bermasalah di Jalan Alpukat V No 5 RT 07/02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Kota Adm Jakbar, ternyata hanya guyonan saja. Faktanya, segel yang dilakukan itu bukanlah segel mati, tapi segel setengah hati.
|
Walau sudah disegel, aktifitas pembangunan terus dilanjutkan. |
Berdasarkan pantauan HR di lokasi bangunan, aktifitas pembangunan kos-kosan di bangunan bermasalah itu masih berjalan, walaupun telah disegel. Tampak pada foto yang diabadikan HR, terlihat para pekerja buruh bangunan masih mengerjakan pembangunan kos-kosan yang tercatat atas nama Wiryanto Cahyadi.
Hingga saat ini, tidak ada satu pun oknum yang berani mengaku ada di belakang bangunan itu. Namun yang pasti, oknum di Sudin Cipta Karya Jakbar dan Kecamatan Gropet memiliki andil dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penertiban bangunan di wilayahnya. Parahnya, fungsi tersebut tidak berlaku untuk penindakan bangunan kos-kosan di Jalan Alpukat V No 5 RT 07/02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Gropet.
Ada dugaan bangunan itu masih berdiri tegak akibat ada aksi persekongkolan antara calo/centeng bangunan sebagai perpanjangan tangan dari pemilik bangunan dengan oknum Cipta Karya Jakbar. Persekongkolan itu dipastikan tidak gratis. Karena itu, ada dugaan bahwa ada oknum yang sudah menikmati biaya ‘pengamanan’, sehingga harus rela melacurkan tupoksinya.
|
Walau sudah disegel,
aktifitas pembangunan
terus dilanjutkan.
|
Hal ini patut menjadi perhatian bagi petinggi Pemprov DKI Jakarta. Undang-undang, Perda DKI, dan SK Gubernur yang dibuat untuk mengontrol pembangunan disesuaikan dengan zonasi dan perizinan, ternyata dapat diperdagangkan oleh oknum Cipta Karya, untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya. (Baca: Sudin CKTR Jakbar Akan TL Bangunan Bermasalah Di Jalan Alpukat V No. 5 Kecamatan Gropet)
Kemudian, sikap Kasudin Cipta Karya Jakbar, Bayu Aji, yang tertutup kepada pers, juga patut dipertanyakan. Apakah Bayu Aji enggan bekerja jujur, sehingga harus menutup diri dari konfirmasi wartawan? Berulang kali HR berusaha konfirmasi kepada Bayu Aji, selalu tidak berhasil, baik melalui telepon maupun SMS dan WA.
Bangunan itu seharusnya tidak dibiarkan berdiri empat setengah lantai, dan tidak dibiarkan fisik bangunan menyerupai kos-kosan, karena IMB yang diterbitkan adalah IMB Rumah Tinggal. Dapat dipastikan keberadaan bangunan itu jelas melanggar, karena ada perbedaan gambar arsitek yang diajukan saat proses IMB. Gambar arsitek merupakan salah satu syarat untuk pengajuan IMB. Karena IMB tersebut adalah Rumah Tinggal, maka gambar arsitek dipastikan denah rumah tinggal.
Segel Sehari
Timbul pertanyaan, mengapa Seksie Cipta Karya Kecamatan Gropet dan Sudin Cipta Karya Jakbar tidak melakukan penindakan pembongkaran?
Menurut pekerja bangunan saat dikonfirmasi HR, bangunan itu pernah disegel oleh ‘orang DKI’ (sebutan untuk PNS DKI), namun hanya berumur sehari saja. Sungguh luar biasa, bangunan itu hanya disegel sehari, dan kemudian segel itu dicopot. Dengan adanya kejadian itu, ada dugaan oknum Cipta Karya Jakbar, baik di Sudin dan Kecamatan Gropet, terkesan “bela mati” bangunan yang menyalahi perizinan tersebut.
|
Saat bangunan masih tiga lantai, juga sudah terjadi pelanggaran, dan dibiarkan oknum Cipta Karya. |
Kasie Penertiban Sudin Cipta Karya Jakbar, Sodik, Selasa (11/4), di ruang kerjanya, mengatakan bahwa persoalan bangunan yang terletak di Jalan Alpukat V No 5 RT 07 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), akan segera ditindaklanjuti (TL) oleh pihaknya. Namun sampai saat ini tidak jelas tindak lanjutnya, bahkan efek dari tindak lanjut itu hanya segel bangunan berumur sehari.
(Baca: Di Gropet, Bangun Kos-Kosan 3 Lantai Pakai IMB Rumah Tinggal: Ada Gratifikasi Di CKTR Jakarta Barat?)
Kemudian, Kasie Pengawasan Sudin Cipta Karya Jakbar, Ucok Pane, Kamis (27/4), menjelaskan bahwa bangunan ber-IMB rumah tinggal adalah tupoksi Kecamatan.
Timbul pertanyaan lagi, walaupun Seksie Cipta Karya Kecamatan Gropet mempunyai pengawasan dan penertiban untuk bangunan ber-IMB Rumah Tinggal, dan membiarkan bangunan di Jalan Alpukat V No 5 RT 07/02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, berdiri hingga empat setengah lantai dan segel bangunan hanya sehari, berarti tupoksi Seksie kecamatan tersebut tidak berjalan. Bila pihak Seksie kecamatan tidak mampu menjalankan tupoksinya, apakah pihak Sudin Cipta Karya akan berdiam diri/lepas tangan? Ketika disinggung hal itu, Ucok Pane tidak menjawab.
Selanjutnya, Rabu (3/5), saat HR konfirmasi Ucok Pane di ruang kerjanya, mengakui bahwa bangunan itu sudah disegel.
|
IMB Rumah Tinggal yang digunakan untuk bangun kos-kosan 4 setengah lantai. |
“Bangunan itu sudah disegel, dan penindakan selanjutnya tanyakan ke penertiban,” ujarnya singkat.
Sayangnya, Sodik selaku Kasie Penertiban Sudin Cipta Karya Jakbar, tidak ada di kantornya untuk konfirmasi prosedur selanjutnya. Konfirmasi terhenti akibat Sodik enggan memberikan nomor kontaknya, saat diminta HR, Selasa (11/4) di ruang kerjanya.
“Konfirmasi ke kantor saja,” ujarnya saat itu.
Berdasarkan informasi dari centeng/calo bangunan yang bermain di Jakbar, untuk bangunan bermasalah di Jalan Alpukat V No 5 RT 07/02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Gropet, untuk biaya ‘pengamanan’ bisa mencapai Rp 1 miliar. Sumber mengatakan, biasanya transaksi pembayaran dilakukan menggunakan sistem termint, dan pelunasan upeti dibayarkan setelah bangunan selesai 100 persen.
“Dari kasus bangunan itu, dipastikan sudah ada oknum Cipta Karya yang menerima uang muka biaya pengamanan agar tidak dibongkar. Bila oknum sudah menerima uang muka, dipastikan bangunan itu akan aman dari penindakan. Kecuali ada desakan dari bos-bos atas (petinggi Pemprov DKI),” ujarnya.
Keterangan sumber tersebut bisa ditangkap logika. Mengapa demikian, oknum Cipta Karya Jakbar terkesan “bela mati” bangunan itu, dan membiarkan pelanggaran demi pelanggaran dilakukan oleh pemilik bangunan. Hanya Sudin Cipta Karya Jakbar yang mengetahui siapa oknum dibelakang bangunan bermasalah itu.
Perlu diketahui, berdasarkan data dari PTSP, lokasi bangunan yang terletak di Jalan Alpukat V No 5 RT 07 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, masuk zonasi R4, dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebesar 50 persen dan Koefisien Luas Bangunan sebesar 1,5 persen. Dan anehnya, walau pun disebut-sebut bahwa bangunan itu sudah disegel, namun faktanya tidak ada ditemukan papan segel dari Kecamatan maupun Sudin.
Bangunan jelas melanggar Perda DKI Jakarta No 7 tahun 2010 tentang bangunan di Provinsi DKI Jakarta dan Pergub DKI Jakarta No 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran bangunan dan gedung. Serta telah melanggar Undang-undang RI No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Perda KDKI No 1 tahun 2014 tentang RDTR dan Zonasi. Selain itu, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi pidana karena mencopot segel bangunan. kornel/didit
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Post Views: 22