Informasi Penting di Perkara No.33/Pdt.G./2023/PN.Sintang, Sudirman: Setahu Saya Sertifikat Digadai PS kepada Sopandi

oleh -1.1K views

SINTANG, HR – Satu informasi penting terkait perkara No 33/Pdt.G/2023/PN. Sintang, Kalimantan Barat, diterima HR (25/11) melalui telepon seluler.

Perkara antara penggugat Shirly Widiarti (62) melawan Adin Sopandi (T1) Notaris Jainuddin (T2) dan Kepala ATR/BPN Kab Sintang (T3). Dimana nama PS beberapa kali disebut dalam sidang perkara itu.

Penelepon mengaku sekarang tinggal di Badau Kab Kapuas Hulu, bernama Sudirman (56) kawan akrab PS (Alm) ketika merantau di Sintang.

Ia, PS dan satu lagi namanya Sibuea juga sudah Alm, disebutnya berkawan cukup akrab kisaran tahun 2003 – 2005 di Sintang.

Lalu, Ia (Sudirman-red) bicara mengetahui perkara ini ketika membaca Harapan Rakyat Online yang meliput sidang lapangan 6/11 lalu yang dipimpin majelis hakim PN Sintang.

Dimana disana ia melihat foto Adin Sopandi yang sering Sudirman dan PS temui untuk urusan bisnis.

Dimana PS dan Sibuea adalah anak buah Adin Sopandi, PS di Pal 5 Desa Merti Guna (menempati tanah Dis Kehutanan – sekarang) sementara Sibuea istilah anak buah Mobile.

Dalam bisnis apa saja hubungan ke 3 orang itu, saya tidak tahu, saya cuma dengar – dengar saja maklum saya sedang cari makan dengan PS, ungkap Sudirman.

Rumah Sibuea dulu di Jl Lingkar Wisata Baning, entah sekarang masih saya kurang tau, sambungnya.

Lalu Sudirman lanjut masuk cerita nama PS di kasus tersebut yang dipahaminya kemudian ternyata sumber atau akar dari kasus.

Maka, Poin informasi Saya adalah, jika benar sertifikat yang pernah dititip Makmur Nainggolan kepada PS, benar bahwa PS hanya menggadai sementara kepada Sopandi. Dan, Saya baik Sibuea tidak tahu kalau sertifikat itu atas nama Shirly Widiarti.

Yang sayai tahu dengan Sibuea dari PS bahwa sertifikat itu milik abangnya Makmur Nainggolan. Eh, ternyata kalau baca berita ini, sertifikat yang dititip itu atas nama Shirly Widiarti mantan istri Makmur Nainggolan.

“Baru sekarang saya tau dari Online HR ini dan ingat kisahnya kisaran tahun 2004 kalau tidak salah,” ujar Sudirman coba ingat.

Lanjut informasi Sudirman, Alasan menggadai ketika itu karena dari PS ada seorang membeli semacam nomor berhadiah

Nomor itu istilahnya “tembus” tapi PS tidak punya uang kontan membayarnya lalu, pinjamlah uang ke Sopandi dengan agunan sertifikat itu.

Hal itu kami ketahui ketika sudah pulang dari rumah Sopandi dan membawa uang kontan membayar si orang yang beli nomor tadi dari PS.

Bahkan PS sempat cerita ke saya dan Sibuea, tidak memberitahukan kepada Sopandi mau buat apa uang pinjaman itu.

Kalau saya tidak salah ingat, pinjaman PS dari Sopandi melebihi bayar orang yang tembus nomor tadi, alasan PS, sekalian modal buka usaha lain.

Itu saja yang saya informasikan, jelas Sudirman seraya sebut juga bahwa kemudian sertifikat itu balik nama ke Adin Sopandi, Ia tidak tahu menahu.

Hanya, kalau baca liputan kasus ini di PN Sintang, Shirly menggugat Adin Sopandi soal peralihan nama sertifikat Shirly benar,

Wajar Shirly mempertanyakan kapan terjadi jual beli antara Shirly dengan Adin Sopandi. Sementara Makmur Nainggolan pun tidak ada menjual, tapi hanya menitip saja me PS.

Sepintas baca proses peralihan nama sertifikat itu ke Adin Sopan rasanya memang janggal.

Adin Sopandi sebagai mantan Polisi masa tidak tau proses balik nama, kecuali sertifikat itu nama PS lalu ke nama Sopandi, barulah benar, ajar Sudirman lagi.

Sudirman lantas mengungkapkan, bahwa PS memang banyak kawan dimasa hidupnya. Tapi ke Saya dan Sibuea memang jelas diutarakan PS hal menggadaikan itu. “Orang yang dapat nomor itu pun masih hidup sekarang bisa saya tunjukkan di Sintang,” tantangnya.

HR coba tanya tentang Adin Sopandi, Sudirman terang-terangan balik suruh HR tanya siapa Adin Sopandi yang beralamat di JL Lintas Melawi Gg Taswih pasti orang itu kenal dan disebut profesinya.

Usahanya apa, pasti orang itu bicara kaitan pasal 303 tapi dulu ya, tahun 2003 an saat saya masih dengan Alm PS, beber Sudirman lagi.

Jadi jujur, hubungan PS, Sibuea, oh satu lagi, Simarmata dari Penyangkak, juga sudah Alm, 3 orang ini dengan Sopandi di usaha itu, sayang ketiganya sudah almarhum, kenang Sudirman.

Kembali ke gugatan bu Shirly dimana mungkin penegak hukum butuh informasi terkait dugaan balik nama sertifikat HM No 409/1995 luas 377 M2 atas nama Shirly Widiarti, diduga rekayasa.

Atas informasi ini, HR kemudian mengontak Korintus SH, kuasa hukum Shirly, namun menyikapinya datar saja.

Korintus mengapresiasi informasi penting itu hanya sayang perkara sudah memasuki tahap putusan. Korintus mengatakan informasi yang bersangkutan (Sudirman) mungkin itu yang terjadi sesungguhnya.

“Karena PS tidak mampu bayar pinjamannya lalu Adin Sopandi kerjasama dengan PS membalik nama sertifikat yang bukan miliknya PS secara illegal” ini dugaan kuat kami sebagai kuas hukum penggugat.

Dugaan kuat rekayasa itu terjadi karena dikuatkan mantan suami Shirly yaitu Makmur Nainggolan yang menghubungi langsung Adin Sopandi tapi di jawab Adin Sopandi, “Jangan lagilah tanya – tanya itu”.

Ini jawaban menurut kami sarat makna, Maka kami minta majelis tanya dan minta para tergugat tunjukkan bukti sah dokumen yang diproses dalam rangka balik nama dari Shirly ke Sopandi.

Sebab, bila kita ingat kesaksian saksi tergugat Sopandi, bernama Budi Utomo dan Irwan, sama sama tidak mengetahui persis proses sertifikat itu beralih nama ke tergugat Sopandi.

Majelis bahkan mendesak saksi supaya tidak berbohong dan akhirnya saksi mengakui bahwa tidak tahu menahu.

Memang, hakim kejar, apa yang dilihat dan diketahuj oleh saksi, termasuk surat kuasa dari Bu Shirly kepada Parlombutan Parhusib (PS) ternyata saksi tidak pernah liat.

“Trimakasilah ke pak Sudirman sudah sedia dan mau bantu ungkap fakta lain rupanya diawali dari kerjasama usaha nomor berhadiah dan seterrusnya, ya,” sambut Korintus. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *